Kota Malang

Sidang Kakak Lawan Adik Ipar, Apeng Sebut Kasus Bermula Hutang Piutang

Diterbitkan

-

Sidang Kakak Lawan Adik Ipar, Apeng Sebut Kasus Bermula Hutang Piutang

Memontum Kota Malang — Persidangan kasus dugaan penggelapan sertifikat 102 dengan terdakwa Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng (58) warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (5/2/2018) siang kembali berlangsung di PN Malang. Kali ini Apeng menjalani pemeriksaan oleh majelis hakim.

Apeng menceritakan bahwa dia meminjam uang kepada Chandra untuk menebus 4 sertifikat di Bank Permata. “Dari awal saya memang meminjam uang kepada Chandra bukan menjual 4 sertifikat milik saya yang ada di Bank,” ujar Apeng.

Bahkan usai persidangan Apeng bersama Sumardhan SH, kuasa hukumny bahwa harusnya kasus ini bukan ranah pidana melainkan perdata. ” Tadi kita sudah mendengar bersama-sama bahwa persoalan ini asalnya utang piutang. Ini harusnya persata bukan pidana. Kalau melihat bukti sudah jelas sertifikat 102 yang dijadika dasar JPU sebenarnya sudah tidak ada permasalahan. Sertifikat itu diserahkan sendiri oleh Chandra kepada Apeng. Ada bukti notaris terkait penyerauan sukarela itu,” ujar Sumardhan.

Pihaknya mengatakan bahwa alat bukti JPU terkait PPJB yang dibuat di notaris Wahyudi cacat demi hukum dan sudah tidak bisa dipakai lagi.

Advertisement

” Menurut saksi ahli Sri Suharningsih PPJB yang dibuat Wahyudi audah tidak bisa dipakai lagi karena ada jual beli baru. Otomatis yang lama gugur. Chandra juga s7dah mengembalikan sertifikat 102 tersebut. Dia tidak jadi membeli aset 102 dengan harga Rp 2 miliar. Harga nya Rp 2 miliar bukan Rp 615 juta. Angka kerugian Rp 615 juta itu munculnya dari mana. Kok dipakai dalam dakwaan. Jadi menurut kami alat bukti yang dipakai JPU cacat hukum,” ujar Sumardhan SH. Barang bukti yang dipakai JPU juga dianggap tidak relevan.

“BB yang dipakai JPU tidak relevan. PPJB yang dibuat notaris Budiman antara Apeng dan Hardian Ramadhan dijadikan barang bukti. Ingat kalau dijadikan barang bukti harusnya dimasukan dalam BAP dan juga harus disita. Tapi ini tidak. Aset 102 itu milik klien kami dan tidak pernah dibeli Hardian. Nanti kita buktikan pada persidangan Senin depan. Kami akan bawakan semua surat-suratnya.akan kami bawa juga surat penyerahan akte 102 dari Chandra ke Apeng. Semuanya ada bukti-bukti tanda tangan,” ujar Sumardhan.

Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra saat dikinfirmasi melalui ponselnya mengatakan kalau permasalahan bukan hutang piutang melainkan jual beli.” Perlu diingat bahwa Apeng pernah membuat surat pernyataan di notaris 6 Mei 2011. Pernyataan itu menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa 4 aset yaitu SHM No 43, SHM No 102 , SHM No 268 dan SHM No 260 telah dijual oleh Apeng kepada Chandra. Telah dibuat pengikatan jual beli di notaris Wahyudi Suharto SH 23 Juki 2009 di Surabaya. Dalam surat pernyataan itu Vhandra Hermanto berhak menjual aset tersebut kepada pihak manapun. Dalam surat pernyatan itu ada tanda tangan Apeng dan Irma Sagita, istrinya,” ujar MS Alhaidary.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya. “Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang.

Advertisement

Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra. Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp 4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary. Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas