Kota Malang

Sidang Kakak Lawan Adik Ipar, BAP Saksi Diduga Palsu, Apeng Ancam Lapor KPK

Diterbitkan

-

Sidang Kakak Lawan Adik Ipar, BAP Saksi Diduga Palsu, Apeng Ancam Lapor KPK

Dengan adanya BAP yang diguanakan dakwaan oleh JPU sangat merugikan kliennya.

“Karena BAP ini, Pak Apeng pernah ditahan selama 22 hari di Polda dan kini menjalani persidangan. BAP ini sangat berdampak sekali. Karena persidangan ini, PB (Pembebasan Bersyarat) Apeng dibatalkan. Karena masalah ini, dia tidak bisa natalan di rumah. Padahal kalau tidak ada masalah ini, dia mendapat bebas bersyarat pada 16 Desember 2017,” ujar Sumardhan.

Sementara itu, Apeng cukup marah dengan Chandra. Karena kakak iparnya tersebut, dia tidak bisa berkumpul dengan keluarga.

“Kesabaran saya sudah cukup. Seharusnya bulan 12 ini sudah kumpul keluarga. Karena ada masalah ini, saya gagal bebas bersyarat pada 16 Desember 2017 ini. BAP yang dipakai jaksa dalam dakwaan, palsu semua. Apalagi sidang sudah lebih 10 kali. Kalau sidang berlama-lama begini, hak asasi saya dilanggar. Saya beri kuasa kepada Pak Mardhan untuk melaporkan semuanya yang telah memperlakukan saya seperti ini,” ujar Apeng.

Advertisement

Perlu diketahui bahwa Apeng saat ini masih menjalani hukuman di LP Lowokwaru atas laporan Chandra dalam kasus sebelumnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya. “Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang.

Apeng kemudian menjual 4 tanahnya tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra. Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp 4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary. Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas