Kota Malang

Sidang Kakak Lawan Adik Ipar, BAP Saksi Diduga Palsu, Apeng Ancam Lapor KPK

Diterbitkan

-

Sidang Kakak Lawan Adik Ipar, BAP Saksi Diduga Palsu, Apeng Ancam Lapor KPK

Memontum Kota Malang — Persidangan kasus dugaan penggelapan sertifikat 102 dengan terdakwa Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng (58) warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (18/12/2017) siang semakin memanas. Hal itu setelah Sumardhan mendengarkan keterangan saksi BAP yakni, Rijen Lamri Sinaga, senior Meneger Bank Permata.

Dimana Sumardhan menyebut dalam BAP Chandra Hermanto tentang jual beli 4 sertifikat disaksikan oleh Rijen. Padahal Rijen mengatakan tidak pernah menyaksikan jual beli tersebut di Bank Permata Kota Malang. Rijen mengatakan bahwa dirinya hanya menyerahkan 4 sertifikat tersebut kepada Apeng setelah terjadi pelunasan.

“Saya tidak pernah menyaksikan jual beli itu. Keberadaan saya saat itu hanya menyerahkan sertifikat kepada Toni (Apeng) Direktur PT Higam. Saat itu ada jaminan 4 sertifikat dari Pak Toni. Kami akan melakukan eksekusi sertifikat tersebut karena ada kredit macet. Saat itu ada permohonan dari pengecaranya agar tidak dieksekusi. Eksekusi dibatalkan setelah kemudian dibayar lunas. Jadi saya ke Bank Permata Kota Malang untuk menyerahkan 4 sertifikat. Lain-lain saya tidak tahu,” ujar Rijen.

Sumardhan semakin geram, setelah mengetahui bahwa Rijen tidak pernah diperiksa oleh Polda Jatim pada 9 September 2016 dan 24 Juli 2017 hingga merasa dakwaan yang dipakai oleh JPU adalah hasil dari BAP palsu. Sidang sendiri kemudian ditunda pada 8 Januari mendatang.

Advertisement

Usai persidangan, Sumardhan mengatakan bahwa saksi yakni Rijen tidak pernah diperiksa pada 9 September 2016 dan datang ke Polda Jatim 24 Juli 2017.

“BAP itu indikasi dipalsukan. Dibuat berita acara dengan sumpah. Ini kan tidak benar. Karena Rijen hanya datang ke Polda Jatim Tahun 2009 bukan 2016 dan 2017. Rabu (20/12/2017) saya akan ke Jakarta. Melaporkan penyidik Polda ke Kapolri, kita juga akan melaporkan Jaksa ke Kejagung masalah kode etik. Terkait BAP palsu ini kita juga akan laporakan ke lembaga terkait seperti ke Komnas Ham dan KPK agar perkara ini benar-benar dipantau. Ini jelas melanggar hak asasi klien kami,” ujar Sumardhan.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas