Kota Malang

Sidang Penggelapan Rp 2 Miliar, Lurah Buring Terbitkan Surat Keterangan Palsu

Diterbitkan

-

Sidang Penggelapan Rp 2 Miliar, Lurah Buring Terbitkan Surat Keterangan Palsu

Tanah Seluas 8.570 Meter menjadi 13.151 Meter

 

Memontum Kota Malang — Terdakwa penggelapan uang Rp 2 Miliar, Suparmi alias Nanik Indrawati (53) mantan kasir karyawan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (29/11/2017) siang, kembali menjalani persidangan di PN Malang. Dalam persidangan kali ini, terungkap bahwa tanah milik Dulrohim yang dibeli oleh PT STSA sesuai letter C hanya seluas 8.570 meter persegi.

Namun dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Drs Agus Riwahyudi , Lurah Buring tanah tersebut seluas 12.151 meter persegi. Tentunya surat keterangan tersebut sangat fatal dalam kasus ini. Karena surat keterangan pengukuran tanah itulah yang digunakan untuk pengajuan dana pembebasan tanah di PT STSA sebesar Rp 4,7 miliar.

Agus R, yang menjadi saksi dalam persidangan kemarin sempat membuat majelis hakim kecewa. Bahkan majelis hakim sempat menanyakan dibayar berapakah Agus oleh almarhum Elang hingga membuat surat keterangan tersebut. Sebab sebagai pejabat publik, tidak seharusnya Agus membuat surat keterangan tersebut tanpa melakukan pengukuran.

Advertisement

“Kok berani merubah keterangan dengan selisih yang besar. Letter C hanya seluas 8.570 meter, namun dari keterangan yang dikeluarkan seluas 13.152 meter. Itu ‘kan selisihnya besar sekali. Apa tahu akibat dari dikeluarkannya surat ini. Dibayar berapa sama Elang?,” ujar Isnurul Syamsul SH MHum, yang menjadi majelis hakim dalam persidangan ini.

Di depan majelis hakim, Agus mengatakan bahwa dia memang tidak ikut mengukur luas tanah tersebut. “Saya hanya diminta oleh almarhum Elang untuk membuat surat itu. Elang lah yang menyerahkan data ukuran tanah. Dalam membuat surat tersebut saya tidak mendapat uang,” ujar Agus.

Dia menjelaskan bahwa tidak mendapat uang dalam membuat surat tersebut, namun dia mendapat uang dalam pelepasan tanah seluas 8.570 meter. “Saya dapat uang Rp 53 juta. Uang itu untuk saya pribadi sebagai uang pelepasan tanah,” ujar Agus. Selain memeriksa Agus, majelis hakim juga memeriksa Zainal Arifin, perantara, Sutrisno, tim ukur dan Erma, akunting PT STSA.

Gunadi Handoko SH MM M Hum kuasa hukum Nanik, usai persidangan mengatakan bahwa Lurah Agus menulis luas tanah 13.151 meter atas permintaan almarhum Elang. “Itu ‘kan permintaan Almarhum Elang. Tadi Pak Lurah ditegur oleh majelis hakim karena bisa menjadi persoalan hukum. Jadi bisa dilihat di sini yang berperan adalah Elang bukan Nanik. Tadi yang mengherankan juga, Sutrisno tim ukur dari Surabaya, dalam pengukuran tidak mengikuti proses pengukuran. Namun dia di lokasi dan tanda tangan. Dari keterangan saksi-saksi bahwa Nanik tidak berhubungan dengan pihak luar. Dia hanya kasir. Semua keterangan mengarah kepada Elang. Tidak benar Nanik sebagai ketua tim pembebasan lahan,” ujar Gunadi.

Advertisement

Sementara itu Direktur PT STSA, Adji Prayitno usai persidangan mengatakan bahwa Nanik adalah tim pembebasan lahan. “Bahkan sebelum Elang meninggal, dia mengatakan bahwa yang menyuruh nya adalah Nanik. Begitu juga saat membuat keterangan di Lurah Buring. Elang mengatakan Nanik yang menyuruhnya. Sebab Nanik lah ketua Tim pembebasan lahan itu. Kami akan menutut keadilan. Pembayaran juga bukan keperuntukannya . kalau masalah utang piutang kenapa uang perusahaan yang digunakan. Nanik untuk mentranfer ke Risa sebesar Rp 2 miliar yang disebut sebagai utang almarhum Elang ke Saiman. Keterangan Erma juga salah kalau menyebut Nanik hanya kasir. Karena yang memecati beberapa karyawan termasuk security adalah bu Nanik. Setelah JM lama Risent ya Nanik yang berwenang. Saya tanya kembali kalau dia hanya kasir bisa memecat security dan juga driver,” ujar Adji.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nanik Indrawati alias Suparmi SE telah dilaporkan oleh Ajdi Prayitno selaku Direktur PT STSA. Yakni terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan mark up uang pembelian tanah di Buring hingga perusahaan merugi sebesar Rp 2 miliar. Bahkan atas laporan itu, Nanik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.. Nanik dakwa Pasal 374 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1, Subsider Pasal 374 KUHP Junto 56 KUHP, atau Pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Uang yang diajukan ke direksi sebesar Rp 4,7 miliar namun yang dibayarkan ke pemiliklahan hanya 2,7 miliar. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas