Hukum & Kriminal
Terlibat Aksi Pengeroyokan di Malam Pergantian Tahun 2022, Sebanyak 14 Orang Diamankan Polresta Makota

Memontum Kota Malang – Sebanyak 14 orang diamankan petugas Polresta Malang Kota (Makota), karena terlibat kasus pengeroyokan pada malam pergantian tahun baru 2022. Sejumlah orang yang diamankan itu, diduga terlibat dalam peristiwa di tiga lokasi berbeda di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto SIK MSi, mengatakan ke-14 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Tiga lokasi pengeroyokan dan penganiayaan itu, diantaranya terjadi di Kelurahan Merjosari dan dua pengeroyokan di Jalan Candi Sewu, Kota Malang.
“Dari laporan beberapa korban, 14 orang kami amankan sesaat setelah peristiwa terjadi di hari Sabtu, atau masuk 1 Januari 2022. Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 dan pukul 09.00, kami amankan tersangka,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Kota Malang, Kamis (06/01/2022).
Selain melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, dikatakan Buher-sapaan Kapolresta Malang, bahwa para tersangka juga melakukan pengerusakan, dengan berdasarkan bukti kaca jendela rumah kontrakan korban yang pecah. “Bukti dari olah TKP, mendapati adanya pengerusakan berupa kaca jendela rumah korban pecah,” ujar Kombes Pol Budi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, menambahkan bahwa latar belakang aksi pengeroyokan, penganiayaan dan pengerusakan dikarenakan adanya kesalah pahaman.
Baca juga :
- Miliki Dua Kecamatan Penopang Produksi Cabai, Dispangtan Kota Malang Berharap Mampu Bantu Tekan Inflasi
- Laka Beruntun Libatkan Tiga Kendaraan di Jalan Nasional Trenggalek-Tulungagung, Satu Orang Meninggal
- Pemkab Lamongan untuk Kali Keenam Raih Predikat A SAKIP
- Kota Batu Siapkan Dua Rumah Sakit untuk Antisipasi Caleg Alami Depresi
- IPM Naik di Angka 1,20 Persen, Kota Batu Targetkan Status Sangat Tinggi di IPM Tahun 2024
Kompol Tinton juga menyampaikan, bahwa para tersangka yang berjumlah sembilan orang tersebut, saat kejadian dalam pengaruh minuman keras. “Bermula dari euforia yang berlebih serta pengaruh alkohol, tersangka di Merjosari melakukan pengerusakan dan pemukulan terhadap korban,” tutur Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Sementara itu, dua aksi pengeroyokan di Jalan Candi Sewu, melibatkan lima tersangka dan terjadi akibat adanya selisih paham saat merayakan pergantian tahun baru. Dijelaskannya, beberapa tersangka itu menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok pemuda lain. Kemudian mereka melakukan serangan balik dengan teman-temannya kepada pengeroyok sebelumnya.
“Setelah kami dalami, ternyata korban pengeroyokan ini telah melakukan pengeroyokan juga. Kami lakukan pemeriksaan semua, berdasarkan alat bukti yang ada, mereka kami tahan,” jelas Kompol Tinton.
Kasatreskrim juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun pelaku pelanggaran yang ada di Kota Malang. “Ini adalah Kota Pendidikan. Kami tidak mau, Kota Malang menjadi tempat aksi kekerasan terhadap pemuda penerus bangsa. Kami tindak tegas agar tidak ada lagi kekerasan di Kota Malang,” tegasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cw1/gie)

-
Hukum & Kriminal4 minggu
Pengelola Rumah Bersubsidi di Sumbersuko Lumajang Diperiksa Unit Tipidkor Polres
-
Hukum & Kriminal3 minggu
Pulbaket Dugaan Penyalahgunaan Pembangunan dan Penjualan Rumah Subsidi Sumbersuko Terus Didalami
-
Kota Batu3 hari
Batu Shining Orchids Week 2023 Didorong Jadi Tuan Rumah Pameran Anggrek Tingkat Asia Pasifik
-
Jember4 minggu
Libatkan Swasta Melalui CSR, Pemkab Jember Lakukan Pasar Murah dan Pemberian Makanan Tambahan
-
Kediri4 minggu
Menang Telak Lawan Madura United, Mas Dhito: Komunikasi dan Disiplin Tim Sangat Bagus
-
Politik3 minggu
Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban
-
Kabar Desa3 minggu
Gebyar Pembangunan Perkebunan Jatim, Ketua Gapoktan Margo Makmur Terima Paket Pengolahan Kopi
-
Kota Malang3 minggu
Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Malang Tegaskan Pentingnya Komunikasi dalam Penertiban Simbol Parpol