Sidoarjo

Tersandung Proyek Paving, Kades Pesawahan Porong Dijebloskan Bui

Diterbitkan

-

Tersandung Proyek Paving, Kades Pesawahan Porong Dijebloskan Bui

Memontum Sidoarjo – Kepala Desa (Kades) Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo Aris ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan oleh penyidik, Unit Tipikor, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Tersangka dituding terlihat kasus dugaan proyek peningkatan jalan paving di desanya yang menggunakan dana APBDes Tahun 2016 senilai Rp 510 juta.

“Tersangka kami tetapkan tersangka, paska proses penyelidikan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Barang bukti dan keterangan para saksi juga sudah cukup,” terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris kepada Memo X, Minggu (29/7/2018).

Lebih jauh Harris menguraikan tersangka dinilai tim penyidik terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek peninggian jalan paving di Desa Pesawahan, Kecamatan Porong. Menurutnya, proyek itu dikerjakan di dua lokasi. Yakni di RW 01 yang anggarannya Rp 406 juta dan di RW 02 sebesar Rp 104 juta.

“Paska mendapat laporan adanya dugaan penyelewengan dalam proyek itu, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo berusaha menelusuri, termasuk memeriksa kondisi proyek yang dikerjakan. Memang keua proyek itu sudah dikerjakan. Di RW 01 panjang jalan paving yang dikerjakan sepanjang 700 meter dan di RW 02 sepanjang 200 meter. Setelah diselidiki ternyata ketebalannya tidak sesuai rencananya,” imbuhnya.

Advertisement

Berdasarkan hasil audit BPKP menyebutkan proyek itu tidak sesuai dengan perencanaan. Yakni terhitung ada selisih yang dianggap kerugian negara sekitar Rp 52 juta dalam proyek itu. Akibatnya, tim penyidik menetapkan Kades Pesawahan sebagai tersangka dan pria 30 tahun ini langsung dijebloskan ke dalam penjara oleh penyidik Unit Tipikor, Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo.

“Tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, tersangka dijerat pasal 55 ayat 1 KUHP. Kami terus berusaha mengembangkan penyidikan dalam perkara ini,” tegasnya.

Saat ditanya soal adakah tambahan tersangka baru, Kasat Reskrim tidak menampiknya. Menurutnya, kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Hal ini lantaran proyek itu dikerjakan pihak ketiga dengan sistem Penunjukan Langsung (PL).

Advertisement

“Saat ini, sejumlah saksi terkait perkara ini masih terus didalami keterangannya. Termasuk saksi dari pihak ketiga yang mengerjakan proyek dan pihak-pihak terkait lain. Ditunggu saja kemungkinan (adanya tersangka) sangat terbuka,” paparnya.

Sementara tersangka Kades Pesawahan, Aris saat proses release terus memilih diam saat perkaranya dirilis polisi. Dia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya itu. Begitu juga saat ditanya, sejumlah wartawan pihaknya juga tetap diam saja. (wan/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas