Hukum & Kriminal

Toko Kelontong di Madura juga Edarkan Sabu, Istri dan Ipar Diringkus Polisi, Suami Kabur

Diterbitkan

-

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS saat press release pengungkapan jaringan narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 100 gram lebih. (zyn)
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS saat press release pengungkapan jaringan narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 100 gram lebih. (zyn)

Memontum Sampang – Polres Sampang kembali ungkap jaringan narkoba di wilayah Sampang. Kini Polres Sampang menangkap Murniyati (43) warga Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates. Murniyati merupakan istri dari bandar narkoba yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Murniyati tidak sendirian, Ia ditangkap Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang bersama iparnya Holisin (23) di rumahnya yang terletak di Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang mana pada Senin (30/12/2019) sekitar pukul 13.00 anggota Timsus Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku.

“Target utama adalah suaminya. Pada saat itu tidak ada di rumahnya. Akhirnya masuk ke rumah pelaku lalu dilakukan upaya kepolisian, dan digledah semua sudut rumah dan ditemukan barang jenis sabu yang ada di dalam kaleng, ada yang di kamar dan ada yang didapur,” ucap Didit saat press release di Mapolres Sampang, Selasa (31/12/2019).

Advertisement

Kemudian Didit menuturkan, modus daripada pelaku yaitu dengan membuka toko kelontong. Sehingga seolah-olah pelaku tidak nampak seperti orang mengedarkan narkoba.

“Pelaku juga mempunyai toko kelontong, dimana kesehariannya dia ibaratnya jual beli toko kelontong seolah-olah tidak nampak seperti orang mengedar narkoba,” tuturnya.

Terhadap suami daripada istri yang diamankan. Didit mengatakan, pihaknya masih dalam proses pengejaran. Karena suami daripada istri yang diamankan adalah pelaku utama.

“Tentunya ini masih dalam proses pengejaran, karena barang ini dimiliki langsung bandarnya adalah suami daripada istri yang diamankan sekarang ini,” katanya.

Advertisement

Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti 9 buah plastik klip bening yang berisi jenis sabu yang totalnya 101,84 gram, 135 buah plastik klip kosong, kotak warna hitam, kotak cotton bad, kantong kain, tas besar dan 1 buah timbangan elektrik.

“Kemudian diamankan juga uang tunai senilai Rp 4.150.000 dan 2 handphone merk Oppo,” ungkap Didit.

Didit menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang Narkotika.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar,” tutupnya. (zyn/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas