Pemerintahan

Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan Per 1 Februari

Diterbitkan

-

Pemeriksaan Rangka Truk dalam Uji KIR Bangkalan,(13/1/2020)
Pemeriksaan Rangka Truk dalam Uji KIR Bangkalan,(13/1/2020)

Memontum Bangkalan – Mulai 1 Februari 2020 mendatang Kementrian Perhubungan melarang truk Over Dimension Over Load (ODOL) untuk memasuki pelabuhan penyeberangan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bangkalan, Ariek Moein. Ia mengatakan, mulai saat ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada pemilik usaha dan juga pengemudi truk.

“Truk ODOL ini adalah truk yang dimodifikasi sedemikian rupa, agar mampu mengangkat beban lebih dari standart kekuatan armada truk itu sendiri. Itu sangat membahayakan dan menyebabkan kapal tenggelam karena overload. Selain itu terjadi kecelakaan karena beban truk berlebih sehingga fungsi rem dan mesin akan menurun,” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/1/2020).

Selain itu, adanya truk ODOL juga merugikan pemerintah. Melintasnya truk ODOL di jalan raya selain menambah angka kecelakaan dan juga menyebabkan jalan raya cepat rusak.

Advertisement

Dikatakan, himbauan ini sudah mulai ia sampaikan pada pelaku usaha yang menggunakan truk ODOL. Ditargetkan, 2024 mendatang truk ODOL sudah tak lagi beroperasi menjadi armada angkutan barang.

“Targetnya 2024 sudah bebas dari truk ODOL. Makanya saat ini diterapkan di pelabuhan penyeberangan dan nanti juga akan diterapkan di jembatan dan jalan raya,” lanjutnya.

Di Bangkalan sendiri truk ODOL dianggap masih minim, sebab sejauh ini truk ODOL yang beroperasi berasal dari truk trans sumatera yang memasuki wilayah Madura. Ia berharap, ketertiban lalu lintas ini dapat diterapkan untuk menurunkan angka kecelakaan di Bangkalan.

“Kebanyakan dari luar Bangkalan, biasanya trans sumatera. Namun siapapun itu, akan kami larang menaiki kapal dan memasuki pelabuhan penyeberangan,” tegasnya.

Advertisement

Nantinya, bagi para pelaku usaha, pemilik barang serta perusahaan yang menggunakan truk ODOL sebagai armada angkutan maka dapat dituntut secara pidana dan juga dikenai denda sebesar Rp 24 juta. (isn/nhs/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas