Sidoarjo

Usai Dilantik, Anggota Dewan Sidoarjo Diwarning Jangan Main Proyek

Diterbitkan

-

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Hadi Subiyanto

Memontum Sidoarjo – Paskapelantikan Rabu (21/8/2019), 50 anggota DPRD Sidoarjo diwarning (diperingatkan) agar tidak main proyek. Baik untuk proyek fisik maupun proyek pengadaan yang menggunakan dana APBD Kabupaten, APBD Propinsi maupun APBN. Hal ini bertentangan dengan aturn sebagai wakil rakyat.

Peringatan itu, salah satunya disampaikan Wakil Ketua DPD Partai Golkar, Sidoarjo, Hadi Subiyanto. Menurut mantan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Sidoarjo periode 2014 -2019 ini, siapa pun anggota dewan periode 2019-2024 dilarang main proyek. Bahkan menggunakan bendera baik CV maupun PT milik saudara maupun orang terdekatnya juga tak diperbolehkan sesuai peraturannya.

“Kami minta anggota dewan yang baru dilantik tidak main-main dengan proyek fisik maupun pengadaan,” terang Hadi Subiyanto kepada Memontum.com, Minggu (25/8/2019).

Hadi mengingatkan bagi anggota DPRD Sidoarjo yang berangkat dari profesi sebagai rekanan (kontraktor) harus melepaskan profesinya itu. Hal ini disebabkan dirinya sudah dilantik menjadi anggota DPRD Sidoarjo. Begitu juga dengan jabatan organisasi di bidang usaha jasa kontruksi harus ditinggalkan para anggota dewan baru itu.

Advertisement

“Kami minta anggota saya pun tidak main proyek. Saya minta anggota saya untuk meninggalkan profesi sebagai kontraktor maupun jabatannya sebagai Ketua Asosiasi (Gapensi) Sidoarjo. Karena sejak diangkat 21 Agustus 2019, anggotanya ini harus meninggalkan profesi kontraktor. Kalau tak ditinggalkan bakal rugi sendiri,” pintanya.

Politisi senior Golkar ini meminta siapa pun anggota dewan yang bermain proyek agar diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo. Termasuk sejumlah anggota dewan yang diduga kerap terlibat dalam mengatur proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

“Karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur kedudukan anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD dilarang main proyek. Dugaan keterlibatan beberapa legislator harus diproses berdasarkan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Bagi Hadi jika ketahuan ada anggota dewan main proyek maka harus ada tindakan tegas dari BK. Hal ini agar citra lembaga DPRD di mata warga tidak tercoreng. Apalagi anggota DPRD adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah yang dihadapi masyarakat. Termasuk soal adanya dugaan proyek SDN Bungurasih, Kecamatan Waru dan SDN Gading, Kecamatan Krembung dengan pagu Rp 600 juta.

Advertisement

“Bukan sebaliknya menimbulkan masalah. Kami sangat menyayangkan kalau anggota dewan yang seharusnya menjadi kontrol eksekutif justru bermain proyek,” tandasnya. (Wan/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas