Kota Batu

Usai Kasus Korupsi Reklame, Buku Fiktif Segera Disidangkan Pekan Ini

Diterbitkan

-

Kejari Batu Nur Chusniah

Memontum Kota Batu—-Kabar terbaru dalam kasus korupsi buku fiktif, Kejari Batu menegaskan sudah mengagendakan persidangan di bulan Mei ini. Kabid Informasi Diskominfo Kota Batu Susilo Tri Mulyanto (STM) dan Titok Wisabahadi (TW) Kabag Pemerintahan Setda Kota Batu menjadi pesakitan yang segera divonis oleh pengadilan.

Selain dua tersangka, ada satu tersangka lagi yang saat ini masih buron yaitu Panca Sambodo Suwardi (PSS) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku rekanan proyek buku fiktif.

“Pekan ini sudah masuk tahap persidangan, tanggal 4 menjadi sidang pertama. Semoga segera selesai dan lancar tahapan sidangnya nanti,” ungkap Nur Chusniah Kepala Kejari Batu beberapa waktu lalu.

Masih kata mantan penyidik KPK ini, dia menegaskan satu persatu kasus korupsi di lingkungan Pemkot Batu segera diputus oleh pengadilan. Minggu lalu, mantan Kabag Humas Setda Kota Batu Sinal Abidin sudah divonis dalam kasus penyewaan iklan reklame atau billboard yang dipasang di Bandara Internasional Surabaya dan Denpasar tahun anggaran 2015 dengan nilai anggaran Rp 1,5 miliar.

Advertisement

“Putusannya tanggal 17 (April) lalu. SA divonis hukuman setahun delapan bulan dengan denda Rp 50 juta,” tambah Nur Chusniah.

“Pengadaan proyek ini tidak sesuai dengan kentuan pengadaan barang dan jasa yang semestinya,” sambungnya.

Lanjut Nur Chusniah, SA juga wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 235,9 juta. Pengadilan juga memutus Kusyanto, rekanan sewa billboard, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta serta uang ganti rugi Rp 235,9 juta.

SA, lanjut dia, dijerat pasal 2 juncto pasal 55 ayat 1 sub pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, untuk pasal yang primer (pasal 2) tidak terjerar. Hakim mengamini bersalah di ayat 3.

Advertisement

“SA menyalahgunakan kewenanganya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Dari putusan itu, SA sudah menerimanya. SA menerima dan mengakui, sedang KY masih pikir-pikir,” kata dia.

Mengenai hukuman yang lebih ringan dari tuntutan, Nur Chusniah memastikan pihaknya tidak mengajukan banding. Sebab, apa yang diputuskan hakim dirasa sudah tepat. Karena dalam pedoman pihaknya lebih melihat yang utama, yaitu kerugian yang sudah dipulihkan.

Dari ganti rugi Rp 235,9 juta itu, SA sudah menggantinya sebesar Rp 200 juta. Pada intinya kan penyelamatan aset dan mencegah kerugian yang besar. “Sekarang sudah sebagian dibayarkan. Selain itu, lama pidana sudah 2/3 dari tuntutan jaksa sehingga kami tidak banding,” pungkasnya. (lih/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas