Lumajang

Wabup Lumajang: G30S PKI, Sejarah yang Tak Boleh Dilupakan

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—-Film dokumenter G30S PKI, diputar setiap tahun pada era Orde Baru. Namun, sempat dihentikan pemutarannya. Kemudian, ditengah santernya isue kontroversi bangkitnya kembali paham terlarang, yaitu, Komunisme, Marxisme dan Leninisme, maka, dipandang mendesak dan penting untuk memutar kembali film G30S PKI tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengingat kembali kekejaman yang dilakukan Partai Komunis Indonesia (PKI) terhadap para jenderal, negarawan maupun agamawan.

Minggu (30/9/2018) malam, Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati. M. Si., bersama Masyarakat Lumajang Nonton Bareng (Nobar) Film dokumenter G30S PKI, di Alun-alun kabupaten Lumajang. Kegiatan itu dimulai sekitar jam 20.30 WIB. Turut hadir dalam Nobar tersebut, Sekda Kabupaten Lumajang Drs Gawat Sudarmanto serta sejumlah Kepala OPD Lumajang. Bahkan, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M. ML., juga bergabung setelah selesai menghadiri acara “Menyantuni Anak Yatim” di Desa Sari Kemuning Kecamatan Senduro.

Nobar film dokumenter G30S PKI ini, merupakan kegiatan yang diselenggarakan tiap tahun sekali, untuk memperingati peristiwa pemberontakan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 30 September tahun 1965.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Indah menyampaikan, bahwa peristiwa G30S PKI ini merupakan momen yang tidak boleh dilupakan oleh generasi muda Indonesia. Suatu peristiwa yang mencoreng sejarah perjalanan bangsa Indonesia.

Advertisement

“Momen ini adalah momen yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pemuda – pemuda jangan sampai melupakan sejarah ini,” ungkapnya.

Bunda Indah mengingatkan kepada Masyarakat Lumajang, bahwa Nobar (Nonton Bareng) Film G30S PKI ini, diharapkan agar bisa dijadikan pembelajaran, bahwa tidak boleh ada lagi kekejaman dan pemberontakan dalam negeri ini.

Ada pihak tertentu yang berupaya memutarbalikkan fakta sejarah tentang kekejaman PKI terhadap bangsa sendiri. “Karena ada pihak – pihak yang berupaya untuk menghilangkan fakta bersejarah ini. Maka sekarang semuanya bergerak untuk menonton bareng,” ujarnya.Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme dinyatakan dilarang di Indonesia berdasarkan Tap MPRS XXV Tahun 1966. Sehingga, siapapun dilarang menyebarkan atau mengajarkan paham tersebut dalam bentuk apa pun.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas