Kediri
Wakil Bupati Lumajang Minta Masyarakat Partisipasi Aktif Jika Menemukan Praktek Jual Beli Rokok Ilegal
Memontum Lumajang – Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, meminta masyarakat untuk melapor jika ada praktek jual beli rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau ilegal. Hal itu disampaikan Bunda Indah-sapaan akrab Wabup Lumajang, saat menghadiri sosialisasi barang kena cukai di Kantor Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Selasa (15/11/2022) tadi.
Dirinya meminta, agar partisipasi masyarakat secara aktif untuk tidak segan-segan melapor jika melihat peredaran rokok ilegal dan juga tidak membeli rokok ilegal. “Masyarakat bisa membantu dengan melaporkan, karena kalau semua perusahaan olahan tembakau patuh pajak. Manfaatnya juga akan kembali ke masyarakat,” kata Bunda Indah.
Ditambahkan Bunda Indah, masyarakat bisa membedakan rokok legal dan rokok ilegal, yang salah satunya dengan melihat harga. Rokok ilegal biasanya memiliki harga jauh lebih murah di bawah rokok legal.
Baca juga:
- Diserang Kabar Miring, Dukungan Masyarakat untuk Abah Anton Makin Menguat
- Sekda Kota Malang Ingatkan Pentingnya Peran Arsitek Lanskap dalam Pembangunan Berkelanjutan
- Peringati Hari Jadi, Pemkab Gelar Jombang Culture Carnival yang Diikuti 40 Peserta
- DPRD Kota Malang Rencanakan Penambahan Anggaran Pemeliharaan Sekolah di Tahun 2025
- Pj Wali Kota Malang Hadiri Pelantikan Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
“Biasanya yang bercukai dengan yang tidak, harganya selisih jauh, makanya yang menjual dan yang membeli harus hati-hati,” tegasnya.
Sosialisasi ini digelar guna memberikan pemahaman bagi masyarakat. Sebagaimana aturan dalam oerundang-undangan No 39 tahun 2007 di Pasal 54 tentang Cukai, yang menyebutkan bahwa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (adi/gie)