Blitar

Waktu Perbaikan Bacaleg Blitar Hampir Habis, Banyak yang Belum Serahkan Berkas

Diterbitkan

-

Waktu Perbaikan Bacaleg Blitar Hampir Habis, Banyak yang Belum Serahkan Berkas

Memontum Blitar – Di Kabupaten Blitar, banyak Bacaleg yang belum menyerahkan kekurangan berkas hasil verifikasi KPU melalui partai politik pengusungnya. Padahal, waktu perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tinggal sehari lagi.

Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah mengatakan, dari 505 Bacaleg yang mendaftar ke KPU, hampir setengahnya berkasnya belum memenuhi syarat.

Kebanyakan berkas yang harus diperbaiki para Bacaleg adalah foto copy ijazah yang belum disertai legalisir. Serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

“Hari terakhir 31 Juli besok, kami sudah sosialisasi ke Parpol. Mungkin sekarang di tingkat Parpol masih masih disusun. Karena yang harus di serahkan ke KPU berupa soft copy dan hard copy. Penyusunan itu kan butuh waktu,” kata Imron Nafifah, Senin (30/7/2018).

Advertisement

Lebih lanjut Imron menyampaikan, setelah perbaikan KPU akan memverifikasi kembali berkas Bacaleg. Verifikasi kedua ini berlangsung hingga tujuh hari setelah pengumpulan berkas hasil perbaikan yang pertama. Namun, pada verifikasi kedua ini KPU tidak akan memberi toleransi perbaikan berkas kepada Bacaleg.

“Tidak ada toleransi perbaikan lagi. Setelah verifikasi kedua, KPU akan langsung masuk dalam tahapan penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS). Jadi kalau masih tidak memenuhi syarat ya nama Bacaleg itu tentu akan dicoret,” tandasnya.

Menurut Imron Nafifah, sementara terkait dengan surat keterangan kesehatan jasmani dan kesehatan Rohani ada beberapa kali perubahan dari KPU RI. Namun pihaknya memastikan, sesuai dengan PKPU 20 tahun 2018 surat keterangan sehat jasmani dan sehat rohani bisa diperoleh dari rumah sakit milik pemerintah daerah.

Imron menambahkan, sebelumnya KPU RI memang sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE). Isinya Bacaleg harus mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit yang ditunjuk Kementerian Kesehatan. Di Jawa Timur sendiri hanya ada enam rumah sakit yang ditunjuk Kemenkes. Namun karena SE itu terbit setelah Bacaleg mengurus syarat kesehatan jasmani dan rohani akhirnya KPU kembali mengeluarkan SE, jika daftar Kemenkes itu tidak wajib diikuti. Bacaleg boleh mengurus di rumah sakit milik Pemda setempat.

Advertisement

“Surat keterangan sehat jasmani dan rohani itu bisa dikeluarkan oleh rumah sakit daerah. Terkait pemeriksaanya seperti apa itu ranah rumah sakit. Yang terpenting syarat keterangan sehat jasmani dan rohani sudah dilampirkan ke KPU,” pungkas Ketua KPU Kabupaten Blitar. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas