Kota Malang

Walah….Oknum PNS Dishub Kota Malang Setahun Konsumsi SS

Diterbitkan

-

Walah....Oknum PNS Dishub Kota Malang Setahun Konsumsi SS

Memontum Kota Malang – Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dishub Kota Malang, Yono Winarto (37) warga Jl S Supriadi Gang Lestari, Kecamatan sukun, Kota Malang, Selasa (15/1/2019) siang, dirilis di Mapolres Malang Kota. Pegawai Dishub yang bertugas sebagai pengawas parkir ini ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota pada 10 Januari 2019, malam di rumahnya dengan BB (Barang Bukti) SS seberat 0,57 gram.

Petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pengedarnya yang bernama Fajar Muslimin alias Gogon (31) tukang ojek online, warga Jl Ki Ageng Gribig Gang X, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang sehari-harinya kos di kawasan Jl Hamid Rusdi Gang VII, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat ditangkap, Gogon kedapatan BB berupa 4, 42 gram SS dan ganja seberat 5,92 gram.

Informasi Memontum menyebutkan bahwa petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi kalau Yono sering mengkonsumsi SS.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Yono saat sedang duduk santai di teras rumah.

Advertisement

Yono tidak bisa mengelak lagi dikarenakan ditemukan 1 poket SS seberat 0,57 gram. SS terswbut dibeli dari Gogon seharga Rp 650 ribu. Kepada petugas Yono mengaku mengkonsumsi SS sejak setahun ini. Namun sejak beberapa minggu ini baru aktif kembali menghisap SS dengan alasan agar semangat kerja bertambah.

Dari pengakuan Yono, petugas kemudian membekuk Gogon di Jl Raya S Supriadi. Dari tangan Gogon petugas berhasil mengamankan SS seberat 4,42 gram dan Ganja seberat 5,92 gram. Gogon mengaku kalau sudah setahun ini mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH membenarkan kalau YW adalah oknum PNS Pemkot Malang. ” YW PNS Pemkot Malang. Dia kami kenakan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 21 tahun. Sedangkan Gogon kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar AKBP Asfuri.

Sementara itu Kadishub Kota Malang Kusnadi, saat dikonfirmasi Memontum, membenarkan kalau Yono adalah anggotanya. ” Saya belum tahu persis, saya hanya dapat kabar kalau Yono ditangkap petugas narkoba. Jumat akan saya cek di Polres Malang Kota,” ujar Kusnadi.

Advertisement

Kusnadi cukup menyesalkan adanya kejadian ini, apalagi yang bersangkutan sudah berstayis PNS. ” Padahal setiap apel, kami sudah berikan imbauan supaya jangan pernah ada yang menggunakan obat-obat terlarang apalagi narkoba. Sudah saya imbau terus menerus. Saya tidak tahu kenapa Pak Yono bisa berbuat seperti itu. Saya akan koordinasikan masalah ini denga Pak Wali,” ujar Kusnadi. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas