Kota Batu

Walhi Kawal Keluhan Warga Terhadap Pelestarian Lingkungan

Diterbitkan

-

Walhi Kawal Keluhan Warga Terhadap Pelestarian Lingkungan

Memontum Batu – Seiring dengan pesatnya perkembangan pembangunan di Kota Batu, idealnya harus ada pengawasan dari hulu sampai hilir terkait proses perijinan hingga pembangunannya. Hal tersebut diharuskan supaya tidak merusak lingkungan dan mengancam lahan pertanian serta Ruang Terbuka Hijau (RTH). Seperti yang telah terjadi sebelumnya, yaitu pembangunan Oak Tree Glamping Resort di Jalan Brantas, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.

Disampaikan Dirut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim, Rere Christianto, lahan hijau di Kota Batu kian kritis karena semakin menyusutnya keberadaan RTH yang beralih fungsi menjadi kawasan rekreasi maupun hotel serta cottage.

” Seharusnya lahan yang masih tersisa ini dijaga, dilindungi, dan dilestarikan, bukan sebaliknya justru diganggu dengan bangunan yang cukup besar, ” keluh Rere, Selasa (18/6/2019).

Yang menjadi peran utama untuk monitoring masalah ini adalah pihak Pemkot Batu melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) dan Satpol PP.

Advertisement

Rere menyarankan, sebelum investor akan melakukan pembangunan dan mengoperasikan usahanya harus mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tujuannya untuk memperketat sistem pengawasan demi terciptanya kelestarian lingkungan di tengah kemajuan pembangunan Kota Batu.

” Harus sesuai dengan prosedur teknik, pengawasan dan pengendalian sehingga dalam pelaksanaanya tidak bisa direkayasa,” paparnya kembali.

Begitu juga dengan pembangunan yang bersifat komersial, pemkot mengharuskan dokumen lingkungan hidup yang terdiri dari beberapa jenis seperti Amdal, UKL-UPL dan SPPL sebagai persyaratan IMB. Termasuk rekomendasi dampak yang terjadi atas pembangunan.

Untuk mengatur dan mengendalikan tata ruang Kota Batu dibutuhkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ketat dan terpenting pelaksanaan lapangan.

Advertisement

Walhi, lanjut Rere, siap mengawal keluhan masyarakat jika sampai ada masalah urgent yang memang mengancam lingkungan.

Sebelumnya, Komisi A dan C DPRD Kota Batu didampingi DPTSPTK, Satpol PP dan Dishub Kota Batu melakukan sidak, Senin (13/5/2019) silam. Dari hasil sidak, terbukti bahwa pengelola tidak mengantongi IMB. Artinya pihak pengelola harus segera menghentikan aktifitas operasional.

Kepala DPMPTSP Kota Batu, Drs. Bambang Kuncoro mengatakan, sidak itu untuk mengetahui apakah pemilik sudah memiliki IMB atau belum. Dari hasil sidak resort tersebut tak bisa menunjukkan IMB.

Bahkan Satpol PP Kota Batu pada pertengahan Bulan Mei 2019 lalu juga sudah melayangkan surat ke manajemen Oak Tree supaya menutup tempat usahanya sebelum ijinnya keluar.

Advertisement

Namun hingga berita ini dimuat, nyatanya Oak Tree Glamping Resort masih beroperasi ( bir/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas