Kediri
Walikota Kediri Abu Bakar dan dr Samsul, jadi Saksi Sidang Korupsi

Memontum Kediri — Setelah menjadi tanda tanya selama ini keterlibatan Walikota Kediri Abdullah Abubakar dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan Brawijaya mulai terjawab, pada Senin (5/2/2018) Walikota Kediri yang akrab disapa mas Abu itu memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai saksi.
Selain Abubakar, yang hadir dalam pengadilan Tipikor itu Nurudin Hasan anggota DPRD Kota Kediri dan dr. Samsul Ashar. Karena selama ini isu yang sengaja dikembangkan, hanya dr. Samsul Ashar mantan Walikota Kediri yang bertanggung jawab atas proyek jembatam Brawijaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Martini SH. MH, mengatakan, Walikota Kediri Abdullah Abubakar termasuk yang dipanggil JPU terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya. “Abdullah Abubakar juga termasuk dipanggil JPU, saat ini sebagai saksi dalam proses sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan Brawijaya, ” kata Martini saat ditemui dalam sebuah acara di Hotel Lotus Kediri (6/2/2018).
Masih kata Martini, alasan dari pemanggilan Abubakar ini didasari pada proses proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri.” Kala itu Abdullah Abu Bakar saat itu posisinya juga sebagai pejabat yakni sebagai Wakil Walikota Kediri, sehingga dia pasti tahu alur proses proyek pembangunan jembatan Brawijaya, ” lanjutnya
Saat ini, posisi antara Abdulah Abubakar dan Nurudin Hasan serta dr. Samsul Ashar masih sama sama sebagai saksi dalam sidang Tipikor kasus proyek jembatan Brawijaya. Berdasarkan berita sebelumnya, setelah proses pelimpahan tahap II, pada Nopember 2017 kedua tersangka yakni Ir.Kasenan dan Wiyanto langsung diditahan dan dititipkan di Lembaga Lemasyarakatan (lapas) kelas 2A Kediri.
Karena saat itu Kasenan selaku pengguna anggaran memberi perintah secara lisan kepada Wijanto, ketua panitia pengadaan di dinas PU, agar segera mengumumkan pelaksanaan lelang menggunakan engineering estimate (EE). Sehingga dalam kasus jembatan Brawijaya ini, Kasenan dianggap tidak melakukan pengendaliaan terhadap pelaksanaan anggaran, yang berakibat nilai pembayaran lebih besar dari fisik jembatan yang terpasang.
Berdasarkan audit BPK Jatim, akibat menyalahi SOP dalam proyek jembatam Brawiajaya itu, negara memgalami kerugian sekitar Rp 14,4 miliar pada periode anggaran 2010 hingga 2013. Sedangkan total anggaran proyek jembatan yang saat ini masih mangkrak itu mencapai Rp 66 miliar. Kasenan dan Wiyanto dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). (aji/mid/yan)
















