Blitar

Warga Bendo Bacokkan Sabit, 3 Lawan Lari Terbirit-birit

Diterbitkan

-

Warga Bendo Bacokkan Sabit, 3 Lawan Lari Terbirit-birit

Memontum Blitar — Tukiyono alias Dengor alias Giyo (34) dibekuk anggota Polsek Ponggok. Warga dusun Junjung Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar ini dibekuk petugas setelah menganiaya dua warga setempat, Minggu (3/12/2017).

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengataka, kejadian tersebut berawal, Minggu (3/12/2017) sekitar pukul 22.30 Wib, ketika saksi Rudi dan Defi warga setempat mendatangi rumah pelaku, Giyo jalan raya depan perumahan Tugu Rante Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Kedatagan mereka bermaksud untuk menegur tamu laki-laki dan perempuan yang hingga malam di rumah pelaku, agar segera pulang.

“Merasa tidak terima, pelaku langsung memukuli Rudi. Melihat Rudi dipukuli, akhirnya Defi berkelahi dengan Giyo dan pelaku minta maaf”, kata Heri Sugiono, Senin (4/12/2017) kepada Memontum.com.

Lebih lanjut Heri Sugiono menyampaikan, selanjutnya saksi Rudi dan Devi pulang untuk memberitahu Purwanto. Saat itu, Budiono dan Sukron kebetulan berada di pertigaan Selatan perumahan Jatilengger. Akhirnya mereka bertiga mendatangi rumah pelaku, untuk menanyakan pelaku kenapa Rudi dan Defi memberitahu baik-baik justru dipukuli.

Advertisement

Selanjutnya, pelaku menutup pintu rumahnya dan masuk ke belakang. Melihat pintu ditutup pelaku, akhirnya Purwanto menggedor pintu rumah pelaku. “Pintu langsung dibuka, dan tanpa basa basi, pelaku langsung mengayunkan arit yang dipegangnya ke punggung Budiono”, jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, melihat kejadian tersebut, Budiono, Sukron dan Purwanto lari dan dikejar pelaku. “Karena terjatuh akhirnya Purwanto dibacok dengan arit beberapa kali oleh pelaku. Selanjutnya pelaku menghilang. Kemudian kejadian ini dilaporkan Sukron ke Polsek Ponggok”, tandasnya.

Kurang dari 24 jam pelaku bisa diringkus anggota Polsek Ponggok, dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Blitar Kota guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 354 KUHP dengan hukuman paling lama 10 tahun. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas