Surabaya

Warga Luruk Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Waduk Sepat

Diterbitkan

-

Warga Luruk Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Waduk Sepat

Memontum Surabaya — Puluhan warga yang tergabung dalam Tim Advokasi Waduk Sepat Surabaya (TAWSS) mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/2/2018). Kedatangan warga Sepat ini, untuk menyerahkan gugatan pra peradilan soal kejanggalan Penghentian Penyidikan Perkara Waduk Sepat Oleh Polda Jatim Soal Akte Otentik dengan memalsukan keterangan data fisik Waduk Sepat.

Dalam sertifikat Hak Guna Banguanan (HGB) sesuai Data Fisik No. 4057/Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Sesuai surat ukur tertanggal 22-12-2010 No. 641/Lidah Kulon/2010 dengan luas waduk 59.857m2 (Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Meter Persegi) atas nama PT. Ciputra Surya, Tbk.

Pada sertifikat HGB itu tertulis dan diterangkan sebagai ‘Tanah Pekarangan’, padahal dalam kenyataanya Waduk Sepat sejak dari dulu hingga saat ini bukan Tanah Pekarangan, melainkan masih berupa Waduk.

Korlap aksi, Dian Purnomo menyayangkan jika Kepolisian Polda Jatim dengan adanya surat Penetapan Penghentian Penyidikan dengan No. S/Tap/71/V/2017/Ditreskrimum, bahwa laporan warga Waduk Pedukuhan Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri dianggap tidak terdapat unsur tindak pidana Setelah adanya gelar perkara dan penaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Advertisement

Dari gelar perkara itu, Pihak kepolisian Polda Jatim ‘mengindikasikan’ temuan tindak pidana baru yaitu pemalsuan surat yang ada di sertifikat HGB yang tertulis jika tanah itu oleh PT Ciputra Surya adalah Tanah Pekarangan. Padahal, hingga saat ini tanah seluas 59.857m2 berupa Waduk. Pemalsuan itu Sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP.

“Adanya surat penetapan penghentian penyidikan itu, kami bersama warga Pedukuhan Sepat ajukan gugatan praperadilan untuk mendapatkan kembali Waduk Sepat,” ujar korlap aksi, Dian Purnomo

Sementara itu Kuasa Hukum warga Waduk Sepat, Wachid Habibulloh mengatakan jika sertifikat HGB milik PT. Ciputra Surya adalah palsu. Pada sertifikat HGB itu tanah 59.857m2 adalah tanah pekarangan. Padahal tanah seluas itu bukan berupa Tanah Pekarangan, melainkan tanah berupa Waduk.

“Isi keterangan Palsunya di sertifikat, ditulis Tanah Pekarangan. Tapi Faktanya Waduk” Ujar Kuasa Hukum Warga Sepat Surabaya, Wachid Habibulloh

Advertisement

Wachid menambahkan jika tanah itu berawal dari Tukar Guling antara Tanah Pemkot dengan tanah milik PT. Ciputra Surya yang kini dijadikan Stadion Sepak Bola Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

“Tanah itu asalnya dari tukar guling, Tanahnya milik Pemkot ditukar dengan dengan Tanah Ciputra yang kini Stadiun GBT,” tambahnya.

Perlu diketahui, Kasus Waduk Sepat berawal dari Surat Keputusan Walikota Surabaya No. 188.45/366/436.1.2/2008 yang melepaskan Tanah tersebut kepada PT. Ciputra Surya, Tbk sebagai bagian obyek Tukar Guling antara Pemerintah Lota Surabaya dengan PT. Ciputra Surya, Tbk.

Tukar Guling ini sendiri merupakan bagian dari Pembangunan Surabaya Sport Centre (SSC) di Pakal. Dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan pasca Tukar Guling tersebut, wilayah Waduk Sepat dinyatakan sebagai “Tanah Pekarangan”, padahal hingga kini, kawasan tersebut masih berfungsi sebagai Waduk. (sri/nhs/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas