Hukum & Kriminal

Warga Paseban Kencong, Usir Alat Berat di Sempadan Pantai

Diterbitkan

-

USIR : Sejumlah warga Paseban bersama Kepala Desa Lasidi hentikan paksa operasional alat berat. (rir)

Memontum Jember – Setelah lama redup persoalan tambang Pasir yang berada di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, saat ini mulai memanas lantaran tiba-tiba ada alat berat yang berada di Sempadan Pantai Paseban tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa dan Kecamatan Kencong.

Kepala Desa Paseban, Lasidi Agung Santoso mengatakan, alat berat tersebut datang sekitar satu Minggu yang lalu, sempat dihentikan oleh warga ketika operasi, sebab masyarakat merasa resah dengan keberadaan alat berat tersebut.

“Alat berat datang dan mengambil tindakan sepihak dengan membuldoser tanah pesisir di situ dan tanah tersebut notabene yang dijaga oleh masyarakat sekitar sana mulai tahun 2008, tiba-tiba buldoser datang seketika masyarakat kaget, ” ujar Lasidi, saat diwawancara di kantor Kecamatan Kencong, Rabu (28/8/2019) malam.

Masyarakat menghentikan kegiatan buldoser tersebut, sambung Lasidi, lantaran khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kemudian alat berat dipulangkan, secara prosedur, memasuki wilayah orang harus menghargai kearifan lokal yang mana dalam persoalan ini pemilik wilayah tidak mengetahui.

Advertisement

“Saya bisa menyebut itu datang secara ilegal, informasinya juga tidak jelas itu alat berat dari mana, baru sekitar 2 harian ini ada pemberitahuan dari PT Brantas Abi Praya melakukan pembangunan jalur lintas selatan dan sekarang juga dilakukan tes kekerasan tanah dengan alat sondir, ” terang Lasidi.

Lasidi menjelaskan, surat pemberitahuannya sudah datang dari Bina Marga Provinsi bahwa ada pelaksanaan dan ini baru disebut ilegal.

Sementara yang kemarin, tidak jelas sebab tidak ada pemberitahuan dalam bentuk apapun, apalagi datang langsung main buldoser tentu itu tidak boleh.

Masih Lasidi, Buldoser tersebut sebelum ditangkap oleh warga sempat melakukan operasi sekitar 1 jam. Lantaran tidak ada kejelasan sehingga info yang masuk ke warga juga tidak jelas, multitafsir. Ada yang mengatakan dari tambang, tambak dan juga ada yang menyebut dari Brantas.

Advertisement

“Tapi semua tidak bisa dipertanggung jawabkan sebab tidak didahului dengan pemberitahuan resmi, apalagi kita lembaga resmi dan kita normatif saja lah. Jadi, saat silakukan pemberhentian semuanya kecewa, baik pemerintah desa, warga dan juga yang mendatangkan alat berat, ” terang Lasidi.

Menurut Lasidi, tanah yang di buldoser tersebut merupakan tanah negara masuk di sempadan pantai. Jadi, tanah tersebut adalah tanah yang timbul, ribuan tahun kemudian menjadi tanah seperti itu.

Disebut sempadan pantai juga karena dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan pernah dilakukan sosialisasi ke pemerintah yang wilayah-wilayah ada pantainya.

“Termasuk di situ pematokan batas tertinggi oleh Pemerintah Provinsi sudah dilakukan dan patoknya sampai sekarang ada. Tanah itu, mulai dulu dikuasai warga setempat yang notabene lebih pada ke urusan perut, sejatinya bila itu diklaim negara warga tidak memiliki rekomendasi apapun untuk mengelola di situ serta dapat dikatakan ilegal, ” ungkap Lasidi.

Advertisement

Kata Lasidi, bila diperjualbelikan maka itu tindakan ilegal. Kemudian, memindah tangankan dengan menerima uang juga tindakan ilegal.

Maka dari itu, dalam hal ini negara hadir untuk mengatur semua itu. Sebab memang itu wilayah otoritas desa maka tidak sampai terjadi gesekan ketika wargamenghentikan aktifitas alat berat tersebut.

Lasidi menyebut tindakan yang dilakukan oleh warga dari berbagai pihak membenarkan baik dari Brantas maupun Muspika sendiri sebab masuk wilayah orang seharusnya menggunakan etika.

Selanjutnya Pemerintah Desa akan melakukan sosialisasi kepada warga untuk selalu mewaspadai sapapun yang meresahkan masyarakat. (rir/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas