Hukum & Kriminal

Warga Perum Prisma Cluster Tuntut Keadilan, Sudah Memiliki SHM, Malah Digugat

Diterbitkan

-

Warga Prisma Cluster bersama Drs EC Mujianto SH M Hum. (gie)
Warga Prisma Cluster bersama Drs EC Mujianto SH M Hum. (gie)

Memontum, Kota Malang – Sebanyak 19 warga pemilik rumah di Perum Prisma Cluster Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (23/1/2020) siang, masih terus mencari keadilan. Bagaimana tidak, rumah yang dibelinya secara resmi dan sudah ber SHM (Surat Hak Milik), saat ini terancam direbut orang lain.

Mereka mempertahankan rumahnya dan bakal terus melakukan perlawanan. Sebab sejak Tahun 2018 lalu, mereka digugat perdata oleh kakak adik Eddy Susanto dan Agus Susanto, keduanya warga Denpasar Bali.

Menurut keterangan Fikri Alamudi SE, salah satu warga Prisma Cluster menceritakan bahwa dia membeli rumah di Prisma Cluster pada Tahun 2014.

“Saya beli secara resmi dan sudah ber SHM. Sama sekali tidak ada masalah. Namun pada Tahun 2016, saat saya mau menjual rumah saya sendiri, ternyata diblokir BPN Kota Malang tanpa surat blokir resmi. Diblokir selama bertahun-tahun tanpa surat blokir resmi,” ujar Fikri.

Advertisement

Tidak hanya itu, diveloper Prisma Cluster dan 19 warga yang telah membeli rumah di Prisma Cluster juga digugat perdata pada Tahun 2018.

“Kemudian ada gugatan kira-kira pertengahan Tahun 2018. Bahwa katanya sertifikat induk di Prisma Cluster, double,” ujar Fikri.

Dalam berjalannya waktu setelah diteliti kembali dipengadilan mengginakan aplikasi resmi Sentuh Tanahku dari ATR/BPN Pusat Kementerian Agraria, ternyata ada perbedaan lokasi.

“Setelah diteliti kembali di pengadilan menggunakan aplikasi sentuh resmi BPN, ternyata lokasi penggugat dengan yang digugat berjarak sekitar 1,5 km.Jadi ini sesuatu yang tidak masuk akal tapi dipaksakan untuk masuk akal. Penggugatnya di wilayah sigura-gura. Sangat jauh dengan Perumahan Prisma Cluster.Keseluruhan yang digugat dan diblokir ada 19 warga, semuanya tidak bisa transaksi,” ujar Fikri.

Advertisement

Pihaknya juga sudah mendapat informasi kalau pihak Diveloper yakni Totok, sudah pernah dipanggil polisi pada Tahu 2015.

“Kita sudah tanya ke developer, Pak Totok. Dia mengakui bahwa pernah dipanggil polisi tahun 2015 untuk membuktikan surat-surat induk untuk Prisma Cluster Luasnya sekitar 3900 m2 kemudian dipecah pecah menjadi 19 Kavling, semuanya SHM dan semuanya resmi tidak ada masalah,” ujar Fikri.

Apakah disini ada indimasi mafia tanah atau tidak harapannya segera terbongkar. “Apakah ada indikasi mafia tanah atau tidak semoga segera terbongkar. Pastinya juru ukur BPN dari pihak penggugat, saat ini ditahan oleh Kejaksaan karena tersandung kasus tanah Pemkot di Oro-Oro Dowo yang dikuasai pihak ke tiga yang tahun 2019 kemarin mencuat,” ujar Fikri.

Drs EC Mujianto SH MHum, kuasa hukum warga Prisma Cluster mengatakan bahwa ada perbedaan lokasi jika dilihatndari aplikasi Sentuh Tanahku BPN.

Advertisement

“Kalau dalam gambar situasi, itu sertifikatnya sama-sama menunjuk di Prisma Cluster, tapi setelah kita selidiki di dalam ATR BPN melalui Sentuh Tanahku di pusat, itu beda alamat. Milik penggugat sejauh 1,5 km dimana disana juga ada bangunan ruko yang dibuat Gym. Jadi lucu, di dalam buku tanah secara fisik itu gambarnya sama, tetapi kalau kita teliti melalui ATR BPN secara satelit itu beda jauh. Disinilah yang membedakan, maka kita harus perlu diluruskan ini biar terang benderang,” ujar Mujianto.

Diceritakan kembali bahwa bahwa penggugat adalah anak Sutrisno alm. “Menurut keterangan disitu anaknya Sutrisno yang rumahnya di Bali. Jadi tidak pernah mendiami disitu, tapi punya surat keterangan waris. Namun informasi kami peroleh Pak Sutrisno tidak mempunyai anak. Surat itu dibuat oleh notaris Luluk Waghfiroh SH Mkn,” kata Mujianto.

“Harapannya kita tetap memperoleh hak kami yang sebenarnya, karena kami mempunyai SHM yang sesuai prosedur. Kalau dia mengklaim membeli mulai tahun 1993 ya, tapi 2007 kan beralih ke Pak Yamin. Tapi kenapa penggugat itu tidak menguasai obyeknya, nggak pernah tau tempatnya. Baru setelah beberapa tahun timbul masalah ini,” ujar Mujianto lagi. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas