Banyuwangi

Warga Rogojampi Ketahuan Beli Motor Pakai Upal

Diterbitkan

-

Tersangka pengedar uang palsu, Kholik dan Qoribul Mujib usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Srono.

Memontum Banyuwangi – Bayar motor pakai Uang Palsu (Upal) M Kholik (42) warga Karangsari, Desa Kedalaman, Kecamatan Rogojampi dan Qoribul Mujib (38) warga Dusun Kebalen Kidul, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, digelandang petugas Polsek Srono. Terungkapnya sindikat pengedar Upal ini, ketika Fauzi (52) warga Dusun Kertosono, Desa Parihatah Kulon, Kecamatan Srono membeli sepeda motor Supra X 125 milik Holisah (43) warga Dusun Tamanrejo, Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Jember senilai Rp. 6,4 juta.

“Jual beli sepeda motor ini dengan perantara tersangka Kholik,” ujar Kapolsek Srono, AKP. Mulyono, Rabu (17/10/2018) siang. Setelah harga disepakati, lanjut Kapolsek Srono selanjutnya Fauzi membayar uang kepada Kholik sebesar Rp 6,4 juta.

Namun setelah uang tersebut diserahkan kepada Holisah (pemilik kendaraan) dan membelanjakan uang tersebut, ternyata uang sebesar Rp. 1,8 juta di duga palsu.

“Setelah menerima uang sebesar Rp. 6,4 juta hasil menjual sepeda motor, Holisah langsung membeli perhiasan di toko Joyo, Rogojampi. Namun oleh pemilik toko emas, uang yang sebesar Rp.1,8 juta itu dikembalikan ke Holisah, karena uang palsu,” papar AKP Mulyono.

Advertisement

Dengan tergesa-gesa, Holisah langsung mendatangi Kholik meminta pertanggungjawaban. Namun Kholik berkelit dan tidak terima atas tuduhan Holisah tersebut, dan Kholik menuduh kalau uang tersebut dari Fauzi. Kemudian Kholik dan Holisah mendatangi Fauzi, dan Fauzi pun membantah kalau uang yang diserahkan ke Kholik untuk mbayar sepeda motor itu baru ngambil dari bank.

“Fauzi tidak terima kalau uang untuk membayar sepeda motor itu palsu, karena dia baru ngambil dari bank, atas dasar itu, Fauzi melaporkan kasus ini ke Polsek Srono,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, lanjut AKP. Mulyono pihaknya langsung melakukan penyelidikan kepada tiga orang tersebut. Setelah di mintai keterangan, akhirnya Kholik mengakui kalau dirinya menukar uang pembayaran sepeda motor dari Fauzi dengan uang palsu sebesar Rp.1,8 juta. Dan uang palsu ini sudah disiapkan oleh Kholik sebelum transaksi jual beli kendaraan tersebut dilakukan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Kholik mengakui, kalau uang yang Sebesar Rp.1,8 juta itu dia tukar dengan uang palsu yang sudah di siapkan, sebelum transaksi jual beli motor tersebut,” bebernya.

Setelah didesak oleh petugas Polsek Srono, dari mana mendapatkan uang palsu tersebut, Kholik mengakui kalau uang tersebut didapat dari Qoribul Mujib. Atas dasar pengakuan tersebut, anggota Polsek Srono tidak mau berlama-lama menangani kasus ini, dan langsung bergerak dan menjemput Qoribul Mujib dirumahnya. Di rumah Qoribul Mujib ini, anggota Polsek Srono juga melakukan penggeledahan, dan menemukan pecahan uang Rp. 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 4 lebar di bawah kasur.

Advertisement

“Kami temukan 4 lembar uang pecahan Rp 100.000, yang diduga palsu,” ungkap Mulyono.

Barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu sebanyak 22 lembar. Tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP. Keduanya kini mendekam dalam tahanan Polsek Srono. “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” pungkasnya. (tut/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas