Hukum & Kriminal
Elang Bondol Langka Disita Dari Maling HP
Memontum, Kota Malang – Berniat melakukan pengeledahan mencari BB (Barang Bukti) ponsel curian di rumah tersangka Nur Rahmad (33) warga Perum Joyogrand Blok VI, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, petugas Reskrim Polrea Malang Kota malah menemukan burung langka yang dilindungi di Indonesia.
Yakni Elang Bandol / Haliastur Indus yang keberadaanya sendiri di alam sudah sangat langka. Dengan BB Elang Bondol tersebut, Nur Rahmad dikenakan 2 kasus laporan polisi yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 21 Ayat 2a Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Informasi Memontum bahwa beberapa hari lalu, Nur Rahmad ditangkap petugas Polres Malang Kota terkait aksi pencurian ponsel. Dia mencuri sebuah ponsel di etalase sebuah swalayan di kawasan Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander SIK MH saat rilis pada Jumat (22/11/2019) pukul 16.00, mengatakan bahwa usai mencuri ponsel di etalase swalayan tersangka NR membuang sim cardnya.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polrea Malabg Kota hingga petugas segera melakukan pencarian hingga berhasil menangkap tersangka NR.
“Atas pencurian itu, tersangka NR kami kenakan Pasal 362 KUHP,” ujar AKBP Dony.
Saat melakukan pengeledahan di rumah Nur Rahmad, dikejutkan dengan adanya burung elang bondol dalam sangkar. Tentunya perhatian petugas tertuju pada burung tersebut karena selain masuk dalam kategori burung dilindungi.
Keberadaan elang bongol juga sudah terbilang langka. Oleh karena itu burung elang tersebut disita oleh petugas kepolisian untuk diserahkan ke BKSDA.
Kepada petugas, Nur Rahmad mengaku kalau burung elang bondol tersebut adalah pemberian temannya berinisial J yang sudah meninggal beberapa tahun lalu.
“Burung itu sudah saya pelihara sejak Tahun 2006,” ujar Nur Rahmad.
Namun pengakuan itu masih diragukan dikarenakan umur burung elang bondol itu terlihat masih cukup muda diperkirakan masih berusia 2 tahun.
“Kami masih melakukan pengembangan. Belm diketahui apakah burung tersebut akan dijual atau tidak oleh tersangka, kami masih melakukan pengembangan. Kalau usia elang tersebut diperkirakan masih 2 tahun,” ujar AKBP Dony.
Elang Bondol itu diserahkan kepada BKSDA Jatim. Menurut Hari Purnomo, Kasat Polhut Balai Besar KSDA Jatim mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Malang Kota untuk menerima penyerahan Elang Bondol dari Polres Malang Kota.
“Ini adalah satwa dilindungi tidak boleh ada penangkapan, pemeliharaan, jual beli, itu sudah diatur oleh undang-undang. Terkait satwanya akan kami bawa ke kandang transit di Surabaya. Disana ada tim menilai kondisi satwa,” papar Hari Purnomo.
“Dilihat perilakunya. Masih bisa tidak kita latih untuk adaptasi di alam. Kita coba kasih makan hidup seperti lele, tikus dan lainya. Apakah masih bisa berburu atau tidak. Nanti akan bawa ke alam liar namun sebelumnya harus ada adaptasi. Nanti kita kasih cip dan ring untuk pemantauan,” ujar Hari Purnomo. (gie/oso)