Hukum & Kriminal

Delapan Pelaku Penyalahgunaan Subsidi Diamankan, Polda Selidiki Keterlibatan Pemilik SPBU

Diterbitkan

-

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat melakukan rilis penangkapan 8 pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat melakukan rilis penangkapan 8 pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Memontum Bangkalan – Delapan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi diamankan oleh Ditreskrimsus Subdit Tipiter Polda Jatim di sebuah SPBU di Kecamatan Blega pada Jumat (6/12/2019) sekitar pukul 23.00 wib saat melakukan aksinya.

Aksi pelaku diketahui usai mendapat laporan dari warga serta adanya penyelidikan dari pihak Polda mengenai kelangkaan BBM. Saat penangkapan, tersangka sedang melakukan pemindahan BBM dari SPBU ke sebuah truk yang telah di modifikasi menjadi penampung BBM dan telah terisi sebanyak 1,5 Ton BBM jenis solar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari penimbunan ini polisi berhasil menangkap delapan tersangka yang melakukan aksi tersebut. Delapan tersangka yakni MS sebagai operator,MN dan N sebagai pengawas SPBU, K sebagai Kenek, S sebagai supir serta T sebagai pembeli.

“Kami berhasil mengungkap delapan tersangka yang telah menjalankan aksinya selama satu tahun dan menimbun BBM Bersubsidi sebanyak 2.160 Ton BBM jenis solar,” ucapnya.

Advertisement

Diketahui, dalam satu minggu dilakukan penimbunan BBM selama tiga kali, dalam setiap aksinya sebanyak 15 Ton BBM dibawa untuk dijual kembali pada industri di Madura.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penimbunan di Sumenep. Sekaligus ini merupakan program dari pemerintah untuk mengamankan BBM bersubsidi untuk masyarakat,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pihaknya terus berkerjasama dengan seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan untuk mencegah adanya penimbunan BBM.

Akibat perbuatan ini, delapan pelaku dituntut pasal Pasal 55 UU 22 2001 tentang migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 Miliar . (Isn/nhs/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas