Kota Malang

Sidang Kasus Kakak Lawan Adik Ipar, Sumardhan Ancam Laporkan Polisi

Diterbitkan

-

Saksi Amalia saat diperiksa oleh majelis hakim. (ist)

Memontum Kota Malang–Persidangan Kasus dengan terdakwa Timotius Tonny Hendrawan alias  Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Senin (4/12/2017) siang, masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi BAP.

Kali ini mejelis hakim memeriksa Amalia Safiri, mantan karyawan Candra Hermanto, Papang, Adik Candra Hermanto dan Dewi Purnamasari, istri Chandra Hermanto. Dari hasil pemeriksaan para saksi ini, Sumardhan SH, kuasa hukum Apeng banyak kekeliruan dalam BAP.

Advertisement


Ketiganya di Periksa di Polda Jatim pada Tahun 2009, namun dalam BAP ditulis diperiksa pada Tahun 2016. “Misalkan saja Dewi, istri Chandra, dia mengatakan tidak pernah diperiksa pada Tahun 2016. Pada Tahun 2016, petugas POlda Jatim datang ke rumah Chandra hanya meminta Dewi untuk tanda tangan BAP. Selain itu dalam BAP, umur Dewi ditulis 30 tahun. Padahal harusnya berumur 38 tahun. Semua saksi tadi juga ada kekeliruan umur yang ditidak sesuai,” ujar Sumardhan, usai persidangan.   

 

 

Sumardhan menganggap bahwa sudah ada persekongkolan jahat antara Chandra dan penyidik Polda Jatim yang menangani kasus ini.  “Ini ada persengkongkolan jahat Chandra dan polisi.  Tidak bisa merekayasa BAP seperti itu. Semua keterangan di BAP banyak yang tidak sesuai di persidangan. Papan juga mengatakan tidak pernah diperiksa 2016, namun diperiksa di Polda 2009. Dewi pada tahun 2016, hanya diminta tanda tangan.Berarti BAP sudah jadi. Klien saya sudah kriminalisasi dengan berbagai cara. Polisi tidak benar.  Hal ini sudah saya sampaikan lewat eksepsi bahwa ada prosedur yang tidak benar. Ada fakta yang tidak benar.  Kalau Chandra tidak memiliki etikat baik, maka yang menjadi  korbannya adalah polisi.  Akan kami laporkan Kapolri. Ini jelas tidak benar merekayasa BAP dengan tujuan menghukum orang,” ujar Sumardhan.

Advertisement

 

Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Chandra Hermanto, saat dikonfirmasi melalui ponselnya  mengatakan bahwa perkara ini adalah perkara Tahun 2009.”Bisa jadi pemeriksaanya Tahun 2009  dan diperbarui Tahun 2016. Tapi isinya kan tetap sama. Faktanya saksi datang memberikan keterangan. Tanda tangannya juga asli. Kalau saksi lupa itu wajar perkaranya Tahun 2009.  Saksi kan membenarkan tanda tangannya. Kalau ada penulisan di BAP yang tidak sesuai misalkan umur, seharusnya yang mempersoalkan ya orang yang bersangkututan (saksi). Tapi tadi saksi kan tidak mempersoalkan hal itu,” ujar Alhaidary.            

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MS Alhaidary  SH MH, kuasa hukum Chandra mengatakan  bahwa Apeng adalah adik ipar dari Chandra Hermanto, kliennya. “Waktu itu 4 sertifikat tersebut dijaminkan oleh Apeng di Bank Permata Solo. Karena tidak bisa membayar, 4 sertifikat itu hendak dilelang. Apeng kemudian menjual 4 tanahnya  tersebut dan sudah dilunasi oleh Chandra. Jadi hubungan hukum Chandra dengan Apeng terkait 4 sertifikat itu bukanlah hutang piutang dengan jaminan, melainkan hubungan jual beli tanah, semua bukti akte ada. Sudah dibayar lunas oleh Chandra. Sebesar Rp  4, 250 miliar Tahun 2009 ,” ujar Alhaidary.  Saat ini masih ada 1 sertifikat yakni no 102 yang masih berada di tangan Apeng. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas