Kota Malang

Dijerat 3 Pasal, Mirna Cempluk Divonis 10 Bulan Penjara

Diterbitkan

-

Dijerat 3 Pasal, Mirna Cempluk Divonis 10 Bulan Penjara

Memontum Kota Malang — Terdakwa Julisa Cancerita alias Mirna Cempluk (32) asal Jakarta yang ngontrak rumah di kawasan Jl Danau Singkarak VI, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Jl Telaga Golf I, Perumahan Araya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu (6/12/2017) siang, akhirnya menjalani sidang vonis di PN Malang. Untuk kasusnya yang dilaporkan di Polres Kota Batu ini, Mirna akhirnya divonis selama 10 bulan penjara.

Tentunya vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang telah menuntutnya selama 1 tahun 3 bulan atas dakwaan Pasal 28 ayat I Jo Pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dakwaan kedua yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dakwaan ketiga didakwa Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Usai persidangan JPU Maharani SH mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

( baca juga : Mirna Cempluk Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara )

Advertisement

“Tadi terdakwa diputus 10 bulan penjara. Tadi sebelum putusan, terdakwa sempat ditanya oleh majelis hakim mengenai kasusnya di Polres Malang Kota dan Polres Malang. Terdakwa menyatakan siap disidang dan menerima hukuman lagi. Tapi tetap tidak bisa mengembalikan uang korban yang sudah dipakai oleh terdakwa. Putusan 10 bulan penjara sudah lebih dari setengah tuntutan. Kami masih piker-pikir,” ujar Maharani SH.

Perlu diketahui bahwa persidangan ini adalah persidangan dari 3 laporan korban yang ada di Polres Batu dengan kerugian total sebesar Rp 34 juta. Bahkan dalam persidangan sebelumnya Mirna mengaku kalau sudah tidak bisa mengembalikan uang para korbannya. Kini Mirna juga masih menanti persidangan lainnya atas laporan para korban lainnya yang sudah melapor ke Polres Malang Kota dan Polres Malang.

( baca juga : Mirna Cempluk Tak Bisa Kembalikan Uang Korban, Ngaku di Depan Majelis Hakim )

“Selain disidangkan ada juga laporan korban dari wilayah hukum Kota Batu. Mirna juga nantinya akan menjalani persidangan atas laporan korbannya di Polres Malang Kota dan Polres Malang,” ujar Maharani.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas