Hukum & Kriminal

Kasus Warga Temas Gunakan Surat Palsu Untuk Kuasai Tanah Bakal Berbuntut Panjang

Diterbitkan

-

Tampak Terdakwa Nafian dan Sunarko serta para saksi dari ahli waris Darip. (gie)
Tampak Terdakwa Nafian dan Sunarko serta para saksi dari ahli waris Darip. (gie)

Memontum Kota Malang – Sidang kasus Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, Senin (6/7/2020) siang, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari ahli waris alm Darip P. Sunarsih, ayah dari Nafian. Mereka adalah Rianto, Sulastri, Wahyuningsih, ketiganya adalah saudara Nafian. Sedangkan Munif Efendi adalah keponakan Nafian. Dari empat saksi ini mengatakan bahwa tidak pernah menguasai tanah di kawasan Perum New Dewi Sartika milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu.

MS Alhaidary SH MH kuasa hukum Liem Linawati. (gie)

MS Alhaidary SH MH kuasa hukum Liem Linawati. (gie)

Dengan demikian, surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan pihak Kelurahan Temas, terbantahkan. Sebab dalam surat keterangan riwayat tanah itu disebut bahwa Rianto Cs termasuk juga Nafian telah menguasai tanah tersebut sejak Tahun 2000. Keterangan saksi dengan surat riwayat tanah tidak sesuai. Semakin kuat dugaan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan kelurahan Temas adalah berisikan keterangan yang tidak benar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH, usai persidangan mengatakan bahwa semua saksi dari ahli waris Darip, tidak pernah menguasai tanah yang dipermasalahkan tersebut.

” Dari keterangan saksiN bahwa Pak Darip meninggal Tahun 2000. Sejak Tahun 2000, mereka tidak pernah menguasai tanah tersebut. Mereka juga mengatakan tidak tau bahwa tanah itu sudah dijual oleh Pak Darip. Kenyataanya mereka tidak pernah mengusai tanah itu,” ujar Maharani.

Advertisement

MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawati mengatakan bahwa saat ini kliennya masih mempertimbangkan untuk proses lebih lanjut.

” Klien saya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Pak Lurah Temas yang telah membuat surat keterangan riwayat tanah yang diduga isinya tidak sesuai dengan keterangan yang ada,” ujar Alhaidary.

Dalam surat riwayat tanah disebutkan bahwa Darip menguasai tanah sejak Tahun 1960 hingga Tahun 2000. Sedangkan Tahun 2000 hingga sekarang dikuasai Rianto Cs.

” Lurah Temas Tantra Soma Pandega, membuat surat ini berdasarkan permohonan Rianto Cs pada 13 Mei 2019. Dalam surat keterangan yang dikeluarkan disebut sejak Tahun 2000 hingga sekarang dikuasai Rianto Cs.,” ujar Alhaidary.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan bahwa korban atas nama Liem Linawati memiliki SHGB No 144, letak tanahnya di Jl Dewi Sartika.

” Bu Liem membangun pager pembatas. Namun letter C masih atas nama Darip P Sunarsih, ayah Nafian. Karena itu Nafian merasa sebagai ahli waris meminta Sunarko untuk mengurus surat-surat tanah tersebut,”ujar Maharani.

Advertisement

Dari sinilah terbit surat yang diduga palsu buatan oknum. “Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong oknum kepolisian. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.

Baca : Gunakan Surat Palsu Kuasai Tanah, Nekat Jebol Tembok Milik Warga Perumahan Dewi Sartika

Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).

” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas