Blitar

KRPK Dukung Kejaksaan Tuntaskan Korupsi

Diterbitkan

-

Memontum Blitar – Peringati hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada 9 Desember, ratusan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Blitar dan Perempatan Lovi. Mereka menuntut agar kasus-kasus dugaan korupsi yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Blitar maupun, Polres Blitar dan Polres Blitar Kota segera dituntaskan.

Ratusan massa KRPK tersebut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Senin (11/12/2017) dengan membawa tumpeng dan barongan, sebagai bentuk dukungan KRPK kepada Kejaksaan Negeri Blitar agar lebih giat menuntaskan kasus korupsi di Blitar Raya.

Ketua Umum Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Mohamad Trianto di tenga-tengah aksi mengatakan, pihaknya akan terus mendukung segala bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK.

“Kami mengecam segala bentuk serangan balik dari para koruptor”, kata Mohamad Trianto, Senin (11/12/2017).

Advertisement

KRPK juga akan terus menagih perkara-perkara atau kasus-kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Kejaksaan Negeri Blitar, agar segera diusut tuntas.

“Jangan sampai berkas kasus korupsi itu menjadi beras, atau hanya menjad ATM berjalan saja”, tegas Trianto.

Menurut Trianto, berbagai kasus korupsi yang ditangani Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Kejaksaan Negeri Blitar cukup banyak jumlahnya, dan belum tuntas hingga saat ini. Diantaranya, kasus dugaa korupsi pembangunan Pasar Penataran, Workshop honorer K2, Sistem Resi Gudang, kasus korupsi SMK 1 Blitar, kasus KONI, dana bansos, Jasmas, dugaan korupsi Perhutani, kasus perkebunan, dugaan korupsi rekrutmen CPNS, dan dugaan korupsi lainnya.

“Masih banyak kasus dugaan korupsi yang sudah ditangani Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Kejaksaan, namun belum tuntas”, tandas Trianto.

Advertisement

Lebih rinci Trianto menyampaikan, kasus dugaan korupsi Workshop honorer K2 yang sudah ada penetapan tersangka, namun belum juga P21. Kasus Sistem Resi Gudang yang melibatkan Mujib, anggota DPRD Kabupaten Blitar, yang dihentikan kasusnya oleh Kejaksaan Negeri Blitar.

Menurut Trianto, kasus Resi Gudang dibuat seakan-akan perjanjian sewa oleh oknum anggota dewan tersebut sudah dibatalkan pada 2016 kemarin. Namun pihaknya menemukan materai yang dibaut untuk rekayasa pembatalan sewa gudang tersebut keluaran 2017. Terkait Sewa Resi Gudang, pihaknya juga menemukan adanya bagi-bagi uang oleh oknum anggota dewan tersebut kepada oknum Kejaksaan Blitar, oknum LSM maupun oknum wartawan.

“Kalau mau bermain yang cantiklah. Masa pembatalan sewa gudang tahun 2016 menggunakan materai 2017”, ujarnya.

Trianto menambahkan, terkait kasus KONI, meski Bendahara dan Ketua KONI sudah ditahan, namun pihak-pihak yang turut serta menikmati dana tersebut juga harus diperiksa dan ditahan.

Advertisement

“Masa hanya Ketua dan bendahara KONI saja yang ditahan. Seharusnya ke 12 anggota DPRD Kabupaten Bitar yang turut menerima dana KONI juga harus ditahan”, pungkas Ketua Umum Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK).

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaa Negeri Blitar, Amiruddin dengan singkat mengatakan, akan menyampaikan tuntutan massa KRPK kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blitar. “Nanti tuntutan teman-teman KRPK akan kami sampaikan ke Kajari Blitar”, ujar Aminuddin. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas