Hukum & Kriminal

Diperiksa Hakim Terkait Tambang Emas, King PT KIS Berbelit

Diterbitkan

-

Litiansah King bos PT KIS. (gie)

Memontum Kota Malang – Terdakwa Litiansyah King SE (53) Direktur utama PT Karya Indah Sukses (PT KIS), warga Bukit Deng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (27/8/2020) sore, dicerca pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harianto dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Bagaimana tidak, King sebagai direktur utama tambang PT KIS, banyak mengatakan tidak tahu. Seperti halnya saat terkait penggunaan uang Rp 205 juta milik Ira, selaku korban. Rincian penggunaan uang Rp 135 juta untuk bahan baku dan penggunaan uang Rp 70 juta yang katanya digunakan untuk pembelian alat.

“Uang Rp 135 juta untuk bahan baku emas seberat 30 ton dalam bentuk serbuk dan sudah dikirim setengahnya. Untuk pengolahannya saya tidak tahu. Sisanya Rp 70 juta kalau tidak salah dengar untuk pembelian alat. Namun saya pastinya tidak tahu. Apakah bahan baku itu sudah di olah saya tidak tahu juga. Namun endingnya ada keterlambatan produksi,” ujar King.

JPU kembali bertanya terkait keterlambatan produksi, namun dari Tahun 2016 hingga 2020, tidak pernah ada pengerjaan pengolahan serbuk bahan emas. ” Mesin juga belum terpasang. Tadi saksi Samsul mengatakan dirinya belum melakukan pemasangan mesin untuk Bu Ira karena belum ada intruksi dari terdakwa. Juga pihak terdakwa tidak sanggup menghadirkan 30 ton bahan serbuk emas. Tidak mampu mengajari pihak pengelola hingga endingnya tidak sesuai perjanjian. Bagaimana pertanggung jawabannya,” ujar Harianto.

Advertisement

Saat ditanya pertanggung jawaban King malah menjawab bahwa dirinya tidak memakai uang itu. “Saya tidak pakai duwit (uang) sama sekali,” ujar King. Bahkan sebelum jeda skorsing Magrib, King sempat mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya tidak merasa bersalah, saya hanya menyesali kenapa sampai terjadi seperti ini,” ujar King.

JPU Harianto SH mengatakan bahwa sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa. “Terdakwa masih berbelit-belit dan berputar-putar. Tapi itu merupakan haknya dia untuk tidak mengakui atau hak ingkar,” ujar Harianto.

Pihak Joko Purwanto, suami Ira Muskandi Dewi mengatakan bahwa saksi yang meringankan terdakwa malah menberatkan terdakwa. “Tadi kesaksian Samsul bahwa alat-alat belum dipasang. Alat yang dipasang baling baling milik Pak Robby, kalau milik saya tidak ada. Hanya datang hanya plat-plat saja. King tadi banyak berbohong. Dia mengatakan sudah mengirim setengah dari 30 ton bahan pengolahan serbuk emas untuk saya. Tapi sama sekali tidak ada. Bahkan King sama sekali tidak merasa bersalah dan mengatakan tidak memakai uang sama sekali. Padahal fakta persidangan selama ini uang saya dipakai untuk bayar karyawan dan beli lahan di Sumawe. Namun itu juga tidak diakui,” ujar Joko.

Seperti diberitakan sebelumnya, King, Direktur Utama PT KIS pada Rabu (29/7/2020) pukul 15.30, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. Dia didakwa Pasal 372-378 KUHP (Penipuan – Penggelapan) terkait investasi pengolahan hasil tambang emas. Agenda kali ini adalah pemeriksaan saksi korban yakni pasutri Joko Purwanto (58) dan Ira Muskandi Dewi (48) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Bagas (27) anak korban, serta saksi lainnya yakni Drs Roby RM SH MH. Roby juga korban terkait kasus yang sama, namun pihaknya belum melapor.

Advertisement

Ira Muskandi menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2016. Dia kenal dengan King setelah dikenalkan oleh Yusri Hamsyah Direktur Marketing Tambang PT KIS dan Yusron Virmanza selaku Direktur Operasional Tambang PT KIS.

“Menawarkan kerjasama pengolahan hasil tambang emas. Saya diminta Pak King untuk mentranfer uang total Rp 205 juta ke Jing Tie, istrinya. Pak King mengatakan akan datangkan hasil galiannya dalam bentuk serbuk atau tepung sebagai bahan baku yang siap diolah menjadi emas. Namun bahan baku tersebut tidak pernah ada,” ujar Ira. Sampai saat ini uang miliknya sepeser pun belum dikembalikan oleh King.

Sementara itu King, diantara jeda persidangan skorsing pukul 17.30, menyebut bahwa dirinya tidak terlibat. ” Saya tidak terlibat. Tanda tangan itukan Yusri. Kalau yang menyuruh tranfer ke istri saya adalah Yahni. Dia adalah stafnya Yusron,” ujar King saat dikonfirmasi. Namun informasi yang diperoleh bahwa uang tersebut oleh Jing Tie, istri King sudah ditranfer ke Yahni untuk keperluan PT KIS. (gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas