Hukum & Kriminal

Nama Baik Dicemarkan, Pihak Klinik PT HHM Siap Tempuh Jalur Hukum

Diterbitkan

-

Direktur Klinik PT Halim Hasanah Medika, Hani dan dr Awwahun bersama Yayan Riyanto SH MH, kuasa hukumnya. (gie)

Memontum Kota Malang – Pemilik Klinik PT Halim Hasanah Medika (HHM), Klagen, RT 09/ RW 04, Kecamatan Tajinan, dr Awwahun Halim, MMRS serta Direkturnya, Hani Alfiyatulaili Mufida, S.ST, warga Perum Gadang Cahaya Raya, Kecamatan Sukun Kota Malang, siap menempuh jalur jalur hukum. Sebab pihaknya merasa didholimi oleh mantan perawatnya yakni Tri Hendra Adisetya Saputra A.MD. Kep.

Oleh karena itu mereka menunjuk Yayan Riyanto SH MH & Patner sebagai kuasa hukumnya. Pihaknya merasa namanya telah dicemarkan. Dikarenakan Tri Hendra telah melaporkannya ke Polres Malang terkait dugaan pengelapan Surat Tanda Registrasi (STR) keperawatan asli pada 26 Agustus 2020. Saat ini Hendra memakai kuasa hukum dari Kumdam V/Brawijaya.

Tak hanya itu Tri Hendra juga membuat somasi I, II dan III kepada Hani dan Awwahun dengan tembusan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Trabsmigrasi Provinsi Jatim, Kapolres Malang, Kapolsek Tajinan, Danramil Tajinan, Kepala Desa Tajinan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Malang.

Tak hanya itu pada 27 Agustus 2020, Hendra juga membuat pengaduan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan ketenagakerjaan dan dugaan penggelapan STR keperawatan asli kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Salah satu point meminta supaya Dinas Kesehatan mencabut izin praktek Hani dan Awwahun. Meminta agar dilakukan pemeriksaan seluruh pekerja medis, serta mengembalikan STR asli miliknya. Pengaduan itu juga ditembuskan ke beberapa instansi.

Advertisement

Karena terus diserang, Hani dan dr Awwahun memutuskan untuk juga menempuh jalur hukum. Namun pihaknya masih menunggu itikat baik dari Hendra agar meminta maaf kepadanya dan membicarakannya secara baik-baik terkait STR. STR belum diberikan karena ada kontrak kerja yang belum selesaikan.

Yayan Riyanto SH MH menjelaskan bahwa bahwa Hendra sejak 23 Januari 2020 bekerja sebagai perawat di Klinik milik PT Halim Hasanah Medika. Namun pada 23 Mei 2020, Hendra dikeluarkan dari group konsul Whatsapp atau di off kan sementara dari pelayanan. “Jadi bukan dikeluarkan dari kepegawaian. Saat itu diminta kembali menandatangi pernyataan biasa untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun yang bersangkutan menolak dan tidak mau membaca surat pernyataan tersebut,” ujar Yayan.

Kalau hanya meminta STR harusnya tidak perlu melapor ke polisi dan membuat somasi dan pengaduan dengan tembusan kemana-mana. “Minta STR harusnya tidak perlu lapor polisi katanya penggelapan, gak perlu sampai minta klinik klien kami ditutup. Kalau STR mau diberikan ya minta maaf lah. Jangan malah somasi kemana-mana. Ini kan malah tidak ketemu mintanya apa tujuannya apa,” ujar Yayan.

Dengan adanya somasi dan pengaduan yang ditembuskan ke beberapa instansi, Yayan mengatakan kalau nama kliennys sudah dicemarkan. ” Ini sudah mencemarkan nama baik dan membuat kegaduhan. Supaya yang bersangkutan meminta maaf. Lebih cepat lebih baik. STR itu ada di klien kami, akan diberikan setelah yang bersangkutan meminta maaf,” ujar Yayan, pada Sabtu (29/8/2020) sore.

Advertisement

Sedangkan menurut dr Awwahun bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Hendra dari kepegawaian. “Sebenarnya yang bersangkutan sudah sering melakukan pelanggaran ringan. Contohnya pernah saat pelayanan tidak ada. Keluar ngopi tanpa ijin, saat pelayanan memakai kaos. Sedangkan saat kejadian dia izin, namun sebelum izin diberikan, dia sudah pergi. Lalu tidak masuk beberapa hari. Setelah itu kami hanya menyodorkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Namun pernyataan itu tidak dibaca dan dihiraukan,” ujar Awwahun.

Selama ini Awwahun sudah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Namun tetap saja diserang. “Kami ini sudah mengabdi di desa untuk melayani kesehatan masyarakat. Kami datang ke rumah warga, home care, biaya berobat paling murah, ini agar masyarakat di desa sama-sama dapat pelayanan kesehatan. Kok malah dapat masalah seperti ini. Saya harap masalah ini ditangani secara adil,” ujar Awwahun.

Sementara itu Tri Hendra saat dikonfirmasi Memontum.com melalui pesan Whatsapp sesuai nomer ponsel yang tertera dalam pengaduan, belum bisa dikonfirmasi. Pesan dari Memontum.com sudah terdapat tanda telah dibaca, namun tidak dibalas. (gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas