Pemerintahan

Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Dua Kafe Kena Denda

Diterbitkan

-

Petugas saat melakukan Operasi yustisia penegakan disiplin protokol kesehatan. (ist)
Petugas saat melakukan Operasi yustisia penegakan disiplin protokol kesehatan. (ist)

Memontum Kota Malang – Operasi yustisi penegakan disiplin Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perwali No 30 Tahun 2030, tentang protokol kesehatan di wilayah Kota Malang, dilakukan oleh petugas Polresta Malang Kota dan Pemerintah Kota Malang. Mobile Covid Hunter atau Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid 19, terus bergerak mencari para pelanggar.

Seperti halnya pada, Sabtu (19/9/2020) pukul 21.00, petugas bergerak ke beberapa lokasi. Diantaranya menyasar Kafe Loading Resto & Lounge, Kafe Backroom by Triangle, Taman Krida Budaya Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, dan Jalan Besar Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Petugas memberikan sanksi berupa penyitaan KTP penanggung jawab tempat usaha.

Di dua kafe itu petugas mendapati pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan. Yakni menempati tempat duduk yang berdekat-dekatan. Harusnya pengelola kafe memberikan imbauan kepada pengunjung agar mematuhi protokol Covid-19. Namun yang terjadi malah seperti pembiaran. Oleh karena itu petugas memberikan sanksi berupa penyitaan KTP penanggung jawab tempat usaha. Tentunya ada denda bagi kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Razia dilanjutkan ke pusat-pusat keramaian seperti di taman Krida Budaya. Saat itu didapati banyak sekali warga yang sedang nongkrong malam mingguan. Diantaranya kedapatan tidak memakai masker. Begitu juga di Jl Besar Ijen. Banyak pelanggar termasuk penerapan Physical Distancing dan tidak gunakan masker.

Para pelanggar yang terjaring, mendapatkan sanksi menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan indonesia. Diharapkan dengan adanya operasi ini, masyarakat mematuhi peraturan mematuhi protokol kesehatan terutama menjaga jarak dan memakai masker.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH yang memimpin operasi yustisia ini mengatakan supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan. “Kami akan selalu melakukan operasi di pusat-pusat keramaian secara acak. Dalam sehari bisa dua atau tiga kali. Selama 14 hari ini kami akan terus melaksanakan operasi penegakan hukum. Kami berharap masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan terutama dalam pemakaian masker,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Kasatpol PP Kota Malang Drs Priyadi MM mengatakan bahwa untuk dua kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan Tipiring dengan denda maksimal Rp 1 juta. “Tergantung kesalahannya. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan. Kalau semalam mereka tidak menerapkan Physical Distancing. Tempat duduknya saling berhimpitan,” ujar Priyadi. (gie)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas