Sidoarjo
Arek Kletek Buka Warung Kopi plus Pil Koplo
Memontum Sidoarjo — Lagi-lagi Polsek Tanggulangin menangkap pengedar pil koplo. Tersangka bernama M Ari (22) penjual kopi di warkop Hens Dusun Kedunganten RT 02 RW 02 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin. Pria asal Dusun Menyanggong RT 27 RW 11, Desa Kletek, Taman ini, kos di Perum Puri Sampurno Blok AA-24 RT 01 RW 11 Desa Kalitengah Tanggulangin. Akibatnya, Rabu (13/12/2017) menghuni ruang sel Polsek Tanggulangin.
Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi menegaskan, “Sebelumnya, anggota menangkap pengedar pil koplo berinisial SE, bakul bakso di kawasan Besuki, Jabon. Kali ini, M Ari pedagang kopi di warkop Hens Desa Kalitengah, Tanggulangin. Namun keduanya tidak ada kaitannya sama sekali, dengan tersangka pertama.”
Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.30 Wib, Selasa 12 Desember 2017. Berawal dari anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Tanggulangin, yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Tidak lama, dan setibanya anggota di lokasi langsung dilakukan penangkapan. Setelah digeledah, dan diperiksa ditemukan pil double L warna putih sebanyak 73 butir. Disimpan pada bungkus rokok merk Surya 12, disaku kanan depan celana pendek.
Kemudian tersangka beserta barang buktinya kami gelandang ke Polsek Tanggulangin untuk diperiksa lebih lanjut. Dari tangan tersangka,disita barang bukti 1 bungkus kertas grenjeng rokok berisi 5 butir pil, 7 bungkus kertas grenjeng rokok masing-masing berisi 10 butir, 3 butir pil koplo dan uang tunai sebesar Rp.45 ribu.Tersangka dijerat pasal 196 Jo. 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ” tandas Sirdi.
Menurutnya tersangka Ari kepada penyidik mengakui, “Dirinya terpaksa menjual pil koplo, dikarenakan gaji sebagai karyawan warung kopi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sebungkus grenjeng berisi 5 sampai 10 butir dijual Rp15 ribu,” ujarnya. (gus/yan)