Surabaya

Pengacara Terdakwa Tantang Hakim Bongkar Dasar Hukum Vonis

Diterbitkan

-

Pengacara Terdakwa Tantang Hakim Bongkar Dasar Hukum Vonis

Memorandum Surabaya — Penasehat Hukum terdakwa kepemilikan Narkotika atas nama Saluki Bin Jesek dan Sukron Arofik Bin Abdul Rofik, mempertanyakan dasar vonis hakim yang diberikan kepada kedua kliennya. Usai persidangan yang berlangsung Senin (11/12/2017) di Pengadilan Negeri Surabaya, Penasehat Hukum mengungkapkan bahwa untuk membuat sebuah keputusan, Hakim harus memiliki minimal 2 alat bukti.

“Kami mempertanyakan dasar hukum dari vonis yang dikeuarkan majelis hakim. Sebab berdasarkan fakta persidangan, kami menilai bahwa Jaksa tidak mampu menghadirkan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam asal 184 KUHAP,” tegas salah seorang penasehat hukum terdakwa, Ario Fajri.

Ario Fajri menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan 3 orang saksi. Yakni 2 orang saksi dari kepolisian dan 1 orang saksi pemilik kendaraan. Terkait hal tersebut, 2 orang saksi dari kepolisian yang dihadirkan oleh JPU diduga telah memberikan keterangan yang tidak didasarkan atas fakta yang sesungguhnya.

“Kami telah melakukan pengaduan kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jawa Timur terkait dugaan kesaksian palsu yang disampaikan oleh dua oknum polda dari jajaran resnarkoba Polda Jawa Timur. Sedangkan 1 orang saksi lain yang dihadirkan JPU, bukanlah saksi yang melihat dan mengalami langsung peristiwa yang didakwakan JPU,” katanya.

Advertisement

Lebih jauh lagi Ario Fajri mengungkapkan, jika merujuk ada ketentuan pasal 183 KUHAP, dimana hakim dilarang membuat sebuah keputusan tanpa didasarkan dua alat bukti. Maka berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim hanya memiliki satu alat bukti yang dikategorikan sebagai alat bukti Petunjuk. Dalam hal ini, adanya keterangan Laboratorium yang menyatakan bahwa benda yang dibawa oleh terdakwa merupakan benda yang dilarang oleh Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (shabu).

Selain itu, Majelis Hakim tidak memiliki alat bukti lain yang mengakibatkan Majelis tidak boleh memutus bersalah sebagaimana putusan yang disebutkan dalam persidangan perkara ini.

“Terkait putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukum akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, penasehat hukum juga berencana akan melaporkan majelis hakim ke komisi yudisial karena diduga telah melanggar kode etik persidangan. Bahkan bukan tidak mungkin penasehat hukum juga akan melaporkan hakim ke ranah pidana terkait putusan yang telah dikeluarkan,” tegas pengacara dari Jakarta

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas