Trenggalek

KPU Trenggalek Sosialisasi Pemetaan Dapil Pemilu 2019

Diterbitkan

-

Sosialisasi hasil Pemetaan Daerah Pemilihan dalam Pemilu 2019 oleh KPU Trenggalek 

Memontum Trenggalek—Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Trenggalek gelar sosialisasi hasil Pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten atau Provinsi, dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019.

Agenda sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya – upaya dari KPU Kabupaten Trenggalek terhadap Daerah Pemilihan yang akan disampaikan kepada stakeholder terkait khususnya di kota Tempe Kripik. Disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, bahwa pertemuan ini merupakan pertemuan ke 4 yang digelar oleh KPU.

“Jadi sosialisasi yang digelar oleh KPU Kabupaten Trenggalek ini merupakan pertemuan ke 4. Dalam rangka mensosialisasikan hasil Pemetaan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten pada Pemilu tahun 2019. Dan dinamika dari peserta pada pemetaan atau perubahan Dapil, sejauh ini saya rasa sangat dinamis sejak pada pertemuan pertama, ” ucap Suripto, Kamis (21/12/2017).

Diakui Ripto sapaan akrabnya, masing – masing orang atau stakeholder memiliki pemikiran tersendiri yang sepenuhnya bisa diapresiasi. Seperti yang diketahui bahwa pemetaan Dapil itu harus mengakomodir tentang minimnya alokasi sisa penduduk yang tidak terakomodir. Dan ini harus menjadi satu kesatuan yang utuh, mengingat 7 prinsip yang sudah ada bersifat akumulatif.

Advertisement

Jika melihat alokasi Daerah Pemilihan dan Pemetaan yang disimulasikan, nampaknya sudah menyebutkan bahwa itulah hasilnya. Akan tetapi, jika ada yang menginginkan perubahan prinsip dasar, hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan Undang – Undang.

“Artinya, jika tidak ada perubahan jumlah penduduk yang signifikan sehingga berdampak pada alokasi kursi, saya kira akan sulit,” tegasnya.

Lebih lanjut, untuk melakukan pemetaan dilapangan KPU Kabupaten Trenggalek melibatkan stakeholder kepentingan diantaranya Partai Politik, Pemerintah Daerah, Ormas, LSM dan media. Meski begitu, pihaknya menyadari bahwa elemen – elemen dari kursi pokok stakeholder di Kabupaten Trenggalek tidak bisa mewakili seluruhnya.

Didalam ketentuan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan ada 7 prinsip yang sangat jelas. Bahkan dari proses pemetaan sudah diawali dengan koordinasi nasional yang dilaksanakan di wilayah Kalimantan Timur.

Advertisement

Perubahan Dapil itu tidak akan dilakukan jika tidak ada penambahan penduduk yang signifikan. Yang berkonsekwensi adanya perubahan kursi, dan implikasinya memang sangat besar sekali. Oleh karena itu tidak relevan jika merubah Daerah Pemilihan hanya dengan mengotak – atik kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan prinsip – prinsip yang sudah ada. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas