Kota Malang

Polemik PDAM Kota Malang dan Pemkab Malang, Pembahasan Tarif Hampir Final

Diterbitkan

-

Direktur PDAM Kabupaten Malang Syamsul Hadi (man)

Memontum Kota Malang—Tarik ulur antara PDAM Kota Malang dengan PDAM Kabupaten Malang soal penetapan besarnya tarif air bersih dari sumber mata air wendit hampir final.

Pertemuan kedua di ruang sidang Balai Kota Malang antara Sekda Kota Malang Wasto dengan pejabat Pemkab Malang yang ditengahi Kepala Biro Humas, Protokol dan kerja sama Pemprov Jatim Denny Sampirwanto.

Usai pertemuan Direktur PDAM Kabupaten Malang Syamsul Hadi menjelaskan, tinggal menunggu persetujuan Bupati Malang Rendra Kresna soal penetapan besarnya tarif air bersih yang dimanfaatkan PDAM Kota Malang dari sumber mata air Wendit.

“Sesuai peraturan yang baru. Kita tidak berbicara soal tarif/kontribusi. Tapi berbicara soal biaya konservasi. Hasilnya ada hitungangannya. Ada tiga pilihan yang ditawarkan oleh Kementrian PUPR kepada PDAM Kabupaten Malang. Pilihannya Rp93 per meter kubik. Rp 97 per meter kubii dan Rp 120 per meter kubiknya,” ungkap Syamsul.

Advertisement

Pihaknya belum memberikan keputusan apapun soal pengajuan biaya konservasi yang dihitung oleh Kementrian PUPR. “Masih ada satu pertemuan lagi. Saya akan melapor kepimpinan dulu sebelum datang kepertemuan ketiganya,” ujar Syamsul.

Kepala Bagian Humas, Protokol dan Kerja sama Pemprov Jatim, Denny Sampirwanto menyatakan, pertemuan tahap kedua banyak mengalami perkembangan. Walaupun belum ada keputusan final. Paling tidak kedua daerah saling memahami dan menyadari. Bawasannya air tidak boleh diperdagangkan antar daerah demi sebuah keuntungan perusahaan daerah.

Atas dasar itu pada 18 Januari akan digelar pertemuan tahap III di Pemprov Jatim. “Soal berapa besar biaya konservasi yang harus ditanggung PDAM Kota Malang masih menunggu persetujuan dari Bupati Malang,” tandas dia, Kamis (21/12/2017) sore.

Dijelaskan, apabila belum ada titik temu soal besarnya biaya konservasi yang wajib ditanggung PDAM Kota Malang. Maka pemerintah pusat yang akan mengambil alih pemanfaatan sumber mata air wendit.

Advertisement

“Ada lima indikator yang dipergunakan tim teknis kementrian PUPR untuk menetapkan biaya konservasi. Salah satunya beruapa operasional,” tambahnya.

Sekda Kota Malang, Wasto menyatakan, Pemkot Malang akan mematuhi semua keputusan yang akan diambil oleh Pemprov Jatim soal pemanfaatan sumber mata air Wendit.

“Masih ada satu kali lagi pertemuan dengan Pemkab Malang. Soal hasil akhirnya seperti apa kita juga tidak tahu. Sebab PDAM Kabupaten Malang masih menunggu persetujuan dari Bupati Malang,” tegasnya.

Tentunya kabar itu membawa angin segar untuk pelanggan PDAM Kota Malang. Ketika biaya konservasi masih dibawah Rp600 per meter kubik. Maka PDAM Kota Malang kemungkinan tidak akan menaikan tarif langganan air bersih ke pelanggannya. (man/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas