Kota Malang

Belasan Korban Tanah Kavling Bodong, Laporkan CV Fajar Jaya Abadi ke Polres Malang Kota

Diterbitkan

-

Para korban tanah kavling bodong, saat mendatangi Polres Malang Kota. (gie)

Memontum Kota Malang– Sebanyak 13 korban CV Fajar Jaya Abadi, Kamis (21/12/2017) siang, mendatangi Polres Malang Kota. Beberapa diantaranya yang sudah melapor mempertanyakan kelanjutan laporannya sedangkan beberapa yang belum melapor membuat laporan terkait penipuan ini Yakni Kurnia Widyastuti  (46) selaku direktur CV Fajar Jaya Abadi.

 

Para korban ini sudah membeli tanah kavling di kawasan Madyopuro, yang dijual CV Fajar Jaya Abadi sejak 2015. Yakni kisaran harga berbeda-beda mulai dari Rp 45 juta hingga Rp 65 juta. Bahkan perorang ada yang sampai membeli 2 kavling sekaligus. Namun kenyataanya tanah kavling yang dijual tersebut bukanlah milik CV Fajar Jaya Abadi. Pembeli tanah kavling jumlahnya lebih dari 100 orang dengan kerugian milyaran rupiah.

 

Advertisement

Menurut keterangan  salah satu korban yakni Andreas Amrullah (35),  warga Jl Sawojajar Raya, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, bahwa jumlah korban mencapai lebih dari 100 orang. “Kalau pembeli tanah kavling lebih dari 100 orang. Namun yang sudah kita data sebanyak 43 orang. Untuk 43 orang yang ada di grup kami total kerugian sebesar Rp 1.317.150.000.

 

 

Diceritakan oleh Andreas, awal dia melihat penawaran tanah kavling tersebut sekitar tahun 2015. Saat itu ada penyebaran brosur dari CV Fajar Jaya Abadi. “Brosur itu disebar di depan rumah saya. Saya tertarik hingga DP Rp 5 Juta perkavling. Pembayaran selanjutnya 70 persen sebelum penandatanganan AJB (Akte jual Beli). Saat itu saya ambil 2 kavling. Tanah kavling itu harganya bermacam-macam tergantung letaknya,” ujar Andreas.

Advertisement

 

 

Saat itu pihak CV Fajar Jaya Abadi dalam menawarkan tanah kavling tersebut cukup meyakinkan hingga tanahnya laris manis. “Namun setelah pembayaran 70 persen itu, kita tunggu-tunggu namun tidak ada tanda tangan ke notaris. Kita menunggu hingga 6 bulan lamanya,” ujar Andreas.

 

Advertisement

 

Karena merasa curiga, para korban kemudian melakukan pengecekan di tanah kavling yang dijual. Saat itulah diketahui bahwa tanah tersebut milik Raimin yang tidak jadi dibeli oleh CV Fajar Jaya Abadi. “Informasinya tanah itu dulunya mau dibeli oleh CV Fajar Jaya Abadi. Namun karena CV Fajar Jaya Abadi melakukan wanprestasi hingga pihak pemilik tanah membatalkan jual beli,” ujar Andreas.

 

 

Advertisement

Karuan saja hal itu membuat para korban kaget hingga meminta Kurnia Widyastuti, selaku Direktur CV Fajar Jaya Abadi untuk mengembalikan uang yang sudah dibayarkan. “Berbagai macam sudah kami lakukan untuk menagih uang kami kembali. Termasuk memberi somasi dan melaporkan ke Polres Malang Kota. Ada sebagain uang yang sudah dikembalikan, namun banyak juga yang belum dikembalikan. Sepertihalnya 43 orang yang tergabung dalam grup WhatsApp kami total yang belum dikembalikan masih Rp 1.317.150.000,” ujar Andreas.

 

Saat ini kedatangannya ke Polres Malang Kota untuk melaporkan Kurnia Widyastuti ke polisi. “ Untuk yang sudah melapor datang untuk mempertanyakan perkembangan laporannya. Sedangkan saya dan beberapa teman lainnya datang untuk melapor. Kami berharap pihak CV Fajar Jaya Abadi bertanggung jawab dan mengembalikan uang kami. Kami melapor kerena Kurnia seperti menghindar tak bertanggung jawab dan sulit dihubungi. Informasinya kini  Kurnia tinggal di kawasan Emerald Garden Pakis, Kabupaten Malang ,” ujar Andreas.

 

Advertisement

 

Masruroh (42) salah satu korban bahwa dia sendiri sudah melapor ke Polres Malang Kota sejak Februari 2017 lalu. Kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan perkembangan laporannya sejakah mana petugas Polres Malang Kota menangani kasus ini. “Kalau saya sudah melapor. Kedatangan saya untuk mempertanyakan perkembangan laporan saya. Ini teman-teman juga sudah membuat laporan.

 

Adapun 13 korban yang datang siang kemarin diantaranya Rauf Mega, Yoga Mahatma, Lilik Handayani, Andreas, , Rizky Patria, Joko Solim, Endah retno, Dinni Ikhtiyari, Masruroh, Muafiah, Derry, Fonda dan Eden Hardy. Kini mereka hanya bisa berharap petugas Polres Malang Kota segera menangani kasus ini.

Advertisement

 

 

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MM, saat dikonfirmasi Memo X, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan. “Segera kami lakukan penyelidikan. Kami akan telusuri,” ujar AKBP Asfuri.  Sementara itu, Kurnia Widyastuti, saat dikonfirmasi Memo X melalui pesan WhatsApp nya tidak membalas. Pesan sendiri terlihat tanda sudah terkirim. Namun dia hingga malam belum membalas pesan konfirmasi tersebut.(gie/yan)        

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas