Lamongan
Disparbud Tegaskan Wisatawan Luar Daerah sudah Diperbolehkan ke Lamongan
Memontum Lamongan – Pasca mendapatkan lampu hijau dari Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Lamongan, kini tempat wisata di Lamongan sudah resmi boleh di buka kembali. Bahkan, pengunjung dari luar daerah di perbolehkan berwisata ke Lamongan. Hal itu di sampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pariwisata, Erdiana Renawati, Senin (13/09).
Dikatakan Erdiana, sebelumnya banyak yang terimbas dari pandemi Covid-19, salah satu diantaranya pengusaha pengelola wisata, dan kini setelah Lamongan menyandang status PPKM level 1 pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melalui Disparbud resmi memperbolehkan tempat wisata di Lamongan untuk kembali beroprasi. tentunya, dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Baca Juga:
- Kemenkominfo Webinar di Lamongan dengan Tema Pemanfaatan Internet untuk Penyebaran Konten Positif
- Usai Dilantik, DPRD Lamongan Agendakan Pembentukan Tatib hingga Alat Kelengkapan Dewan
- DPRD Lamongan Lantik 50 Anggota Legislatif Periode 2024-2029
“Adapun, syarat tersebut, diantaranya, harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas tempat wisata dan yang paling penting adalah menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi karyawan beserta pengunjung,” bebernya.
Tidak hanya itu, dikatakan Erdiana Renawati yang kerap disapa Diana menjelaskan wisata yang baru saja di perbolehkan untuk di buka kembali itu tidak ada larangan bagi wisatawan luar daerah yang ingin berkunjung ke wisata Lamongan.
“Semua pengunjung entah dari luar atau dalam daerah boleh berwisata ke wisata Lamongan. Asalkan, yang penting obyek wisata menerapkan persyaratan dengan baik dan benar apa yang telah di tentukan pemerinta,”jelasnya.
Lebih jauh, Diana menegaskan apabila terdapat tempat wisata yang berada di naungan kabupaten Lamongan tidak mengindahkan syarat ketentuan dan aturan yang telah di tentukan oleh pemerintah pihak Disparbud Lamongan tidak akan segan- segan melakukan tindakan tegas kepada pemilik usaha wisata diantaranya bersifat pembinaan hingga teguran keras. “Yang jelas harus mentaati semua peraturan yang ada terutama prokses dan batas minimal yang sudah ditentukan. Selain itu, setelah sekian lama tidak di perbolehkan beroperasi bagi tempat wisata mulai saat ini sudah di perbolehkan, semoga bisa membangkitkan kembali perekonomian masyarakat setempat, para karyawan dan pelaku usaha pariwisata,” katanya. (zud/zen/ed2)