SEKITAR KITA

Kadisporapar Sebut Hambatan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha di Kota Malang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, tidak henti-hentinya mendorong hotel, resto, maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), untuk melakukan sertifikasi halal. Hanya saja, Kepala Disporapar Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, menyebut ada beberapa kendala pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk menjadi salah satu faktor penghambat pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal. Hal itu, disampaikannya di tengah acara Sosialisasi Sistem Manajemen Halal Internal Bagi Industri Kuliner, Rabu (06/10/2021).

“Syarat utama pengajuan kan harus punya NIB. Nah ini yang belum dimiliki oleh pelaku usaha khususnya UMKM. Kan sekarang setelah adanya Online Single Submission (OSS) seluruh perizinan wajib punya NIP,” ungkapnya.

Baca juga:

Menurut Ida, perihal mengurus NIB tidaklah susah. Hanya perlu memiliki NIK yang tertera di KTP dan alamat email.

“Setelah memasukan itu, bisa akses ke OSS, sehingga datanya terekam tanpa mengupload persyaratan yang lain. Paling hanya pernyataan mandiri saja,” terangnya.

Advertisement

Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong pelaku UMKM mendaftarkan sertifikasi halal. “Kita sering komunikasi intens dengan mereka, tadi juga sudah ada peserta yang mengatakan bahwa mereka kesulitan untuk mengurus NIB. Sebetulnya tidak sulit tapi tidak paham saja, sehingga ini yang perlu kita segera koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP),” terangnya.

Karena kendala itulah, sejak tahun 2018 hingga 2020 lalu, dikatakan Ida, hanya terdapat 77 UMKM yang mengurus sertifikasi halal secara mandiri. “Lalu untuk tahun 2020 saja yang sudah tersertifikasi lewat Disporapar ada 9 hotel dan 15 lainnya yang dilakukan secara mandiri,” tambahnya.

Sedangkan di tahun 2021, dirinya sedang memproses 8 dari kurang lebih 20 pengajuan sertifikasi halal. “Lalu yang akan turun sertifikasi halalnya di tahun ini ada 9. Itupun kita ngurusnya juga sudah sejak lama sebetulnya, bahkan sebelum pandemi sempat diaudit. Tapi karena proses lama dan masuk pandemi jadi tidak langsung ditindaklanjuti oleh pelaku industri. Seperti itulah juga hambatan yang terjadi di lapangan,” tutur Ida. (mus/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas