Kota Malang
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Pemkot Malang Tetapkan Sembilan Cagar Budaya

Memontum Kota Malang – Dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, selain menggelar upacara, juga menetapkan sembilan Cagar Budaya di Kota Malang, Jumat (20/05/2022) tadi.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa dalam penetapan pemberian penghargaan itu ada yang untuk benda cagar budaya dan ada pula untuk bangunan cagar budaya. “Ada yang benda cagar budaya, kawasan cagar budaya dan bangunan cagar budaya. Itu semuanya tentu berbeda. Misalnya ada kawasan Ijen itu, nah maka bangunannya juga tidak sembarangan,” jelas Wali Kota Sutiaji, Jumat (20/05/2022).
Dengan adanya penetapan sembilan cagar budaya itu, dirinya berharap agar tidak hanya sekedar menetapkan saja. Namun, juga memikirkan untuk insentif dan disinsentif pada bangunan atau benda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya itu.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
“Ketika bangunan tidak boleh diapa-apa kan, apa insentifnya? Bisa saja pembebasan pajak bangunan, contohnya bangunan di kayutangan yang dicoret-coret itu. Ketika Peraturan Daerah (Perda) itu sudah ada maka kita bisa membersihkan, atau mengecat itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Suwarjana, menjelaskan bahwa dalam penetapan cagar budaya itu ada beberapa kendala. Seperti, izin yang terkadang tidak diperbolehkan, dengan berbagai alasan.
“Biasanya kita sudah tentukan, lalu izin yang punya, mereka tidak boleh. Dengan berbagai alasan. Ada yang bilang kalau ditentukan sebagai cagar budaya pasti kalau mau merubah atau membangun harus melakukan izin. Tapi yang jelas kami tidak akan mempersulit sepanjang itu sebuah aturan,” jelas Suwarjana
Untuk total aset cagar budaya di Kota Malang yakni ada 78 dalam rentang waktu 2018-2022. Dijelaskan juga, bahwa target per tahun nantinya bisa mencapai 20 aset cagar budaya yang dimiliki. Disamping juga mempertahankan cagar budaya yang lama.
“Saya yakin penambahan ini nantinya ada, karena kami juga mempunyai Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Mudah-mudahan nanti bisa nambah 10 paling tidak. Target per tahunnya ada 20 cagar budaya,” terangnya.
Sebagai informasi, sembilan cagar budaya baru itu, diantaranya ada cagar budaya benda yang terdiri dari, Prasati Widodaren I, Prasasti Widodaren II, Arca Adhi Kuranandin, itu berada di Hotel Tugu Kota Malang. Selain itu juga, Yoni Mertojoyo, dan Kostum busana Dora Puspita. Untuk cagar budaya jenis bangunan yakni, The Shalimar Boutiqe Hotel, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bromo, Sekolah Dasar Kristen Brawijaya, dan Fendy’s Homestay. (hms/cw2/sit)
















