Kota Malang

Solidaritas Peradi Malang, Yayan: Polisi Harus Usut Tuntas, Karena Ini Upaya Pembunuhan

Diterbitkan

-

Yayan Riyanto SH, Ketua DPC Peradi Malang dan rekan advokat desak polisi tangkap pelaku. (gie)

Memontum Kota Malang—Upaya pembacokan terhadap Su’ud SH, kuasa hukum Pengurus Lama Yayasan Taman Harapan Malang kepemimpinan Asmo Basuki, pada Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 10.30 di halaman depan SD Taman Harapan Jl Aris Munandar, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mendapat perhatian khusus dari rekan-rekannya sesama Advokat Peradi Malang. Mereka meminta petugas mengusut tuntas apa yang sudah dilakukan oleh Andreas, oknum guru SD Taman Harapan.
Yayan Riyanto SH MH, Ketua DPC Peradi Malang, Sabtu (6/1/2018) siang, mengatakan bahwa pihaknya tidak memasuki wilayah konflik Yayasan Taman Harapan ke pengurus lama dan kepengurusan yang baru. Saat ini yang menjadi perhatiannya adalah fokus pada upaya pembacokan terhadap Su’ud SH.

“Ini adalah solidaritas dari kami DPC Peradi Malang. Ini adalah murni pidana karena ada upaya menghilangkan nyawa orang lain. Kami akan membuat surat resmi kepada Kapolres Malang Kota. Apa yang dilakukan oleh pelaku dengan mengayunkan clurit ke arah Pak Su’ud bukan pengancaman tapi upaya menghilangkan nyawa oranglain,” ujar Yayan.

Pihaknya berharap supaya pihak kepolisian segera menangkap Andreas yang disebut-sebut sebagai pelaku dalam kasus ini.

“Laporan perbuatan tidak menyenangkan, kami rasa kurang mengena. Karena ini sudah upaya mengjilangkan nyawa. Kami berharap Kapolres Malang Kota memangkap pelakunya. Kami akan membuat tim dan siap mendampingi. Pak Su’ud saat itu sedang menjalankan profesinya. Namun dihalang-halangi oleh pelaku dengan membawa sebilah clurit. Kita ini tidak ada otot, tapi adu kecerdasan,” ujar Yayan.

Advertisement

Sumardhan SH, pengurus DPC Peradi Malang, bahwa Pasal 335 KUHP yang diterapkan pihak Polsekta Klojen dalam peristiwa ini kurang mengena.

“Perlu dipahami Pak Su’ud dan Pak Solehuddin, sedang melakukan profesinya. Mereka wajib dilindungi oleh hukum dan mereka bagian dari penegakan hukum. Pasal yang ditentukan ini sangat ringan sekalai. Alat yang dipakai adalah clurit bisa membuat orang lain terbunuh. Apajadinya jika clurit itu tidak segera diamankan oleh petugas kepolisian. Kami berharap petugas kepolisian bertindak tegas menangkap pelaku. Pasal yang cocok untuk kasus ini adalah Pasal 340 KUHP Junro UU Darurat No 12 Tahun 1951. Bawa sajam saja sudah bisa ditangkap, apalagi sampai mengacung-acungkannya. Ini kasus pidana murni tidak perlu dimediasi,” ujar Sumardhan.

Perlu diketahui bahwa saat ini sedang ada konflik di Yayasan Taman Harapan. Yakni pengurus lama dan pengurus baru. Bahkan saat ini ketua pengurus lama Asmo Basuki sedang menggugat pengurus baru yang dipimpin Tjaturono, yang saat ini masih berlangsung di PTUN Jakarta.

Sedangkan saat kejadian pada Jumat siang kemarin Su’ud dan Solehuddin, kuasa hukum dari Asmo Basuki, mencoba menjelaskan bahwa saat ini masuh progres gugatan di PTUN. Hal itu terjadi saat Dewi Rindjani, kepala Sekolah SD Taman Harapan memanggil mereka untuk memberikan penjelasan terhadap komite yang mengirim furniture meja dan bangku untuk Rudi Subandriyo, yang ditunjuk oleh Tjaturono, sebagai kepala sekolah SD Taman Harapan yang baru. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas