Blitar
Tarif Parkir Baru Kota Blitar Berlaku 1 November
Blitar, Memo X — Pemerintah Kota Blitar, secara resmi akan memberlakukan kenaikkan tarif retribusi parkir di Kota Blitar mulai 1 Nopember 2017 mendatang. Saat ini Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sedang mensosialisasikan tarif baru retribusi parkir ke para Juru Parkir (Jukir).
Sesuai Perda No 7 Tahun 2017 sebagai pengganti Perda No 8 Tahun 2011 tentang Retribus Jasa Umum, menyebutkan tarif retribusi parkir untuk sepeda motor yang semula Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000. Dan untuk tarif retribusi parkir truk dan sejenisnya ditetapkan Rp 5.000.
“Per 1 November 2017, tarif baru retribusi parkir tersebut mulai diberlakukan. Sekarang kami sedang menyiapkan karcis baru, papan pengumuman dan sosialisasi ke para jukir”, kata Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono, Rabu (25/10/2017).
Menurut Priyo Suhartono, ada perubahan bentuk karcis retribusi parkir yang baru. Pada karcis parkir baru, terdapat tanda khusus hologram pada logo Kota Blitar. Tanda hologram di karcis baru tersebut, yang membedakan dengan karcis lama. Karcis lama hanya mencantumkan tarif dan logo Kota Blitar tanpa ada hologramnya.
“Kami memberi tanda khusus hologram di karcis baru agar tidak gampang dipalsu”, tandas Priyo. Masyarakat dihimbau, agar meminta karcis resmi yang ada tanda hologram kepada jukir saat parkir. Masyarakat diminta tidak usah membayar uang parkir, kalau jukir tidak memberikan karcis resmi berhologram.