Hukum & Kriminal
Lima Tersangka Penggelapan Filter Rokok Senilai Rp 950 Juta Ditangkap, Dua Orang hingga Bakar Gudang

Memontum Kota Malang – Sebanyak lima terduga pelaku penggelapan filter rokok di gudang bahan baku rokok PT Gaganeswara Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Untuk filter rokok yang berhasil diduga digelapkan sejumlah tersangka, senilai sekitar Rp 950 juta.
Sejumlah tersangka itu, yakni MOS alias Morvin (24) warga asal Tabanan Bali, AFR alias Faisal (27) warga Jalan Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang dan DS alias Dwi (37), warga Jalan Arif Margono, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dua tersangka lainnya, yaitu ENF alias Eko (23) warga Dusun Sonokembang, Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dan PA alias Pratama (24) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Bahkan menurut keterangan petugas, dua diantaranya yakni Morvin dan Faisol, sebelumnya nekat membakar gudang bahan baku rokok di Gudang PT Gaganeswara, agar aksi penggelapannya tidak terdeteksi. Aksi itu, dilakukan Jumat (24/04/2026) sore. Bahkan akibat perbuatan itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya peristiwa kebakaran gudang bahan baku rokok di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Jumat (24/04/2026) sore. “Usai api berhasil dipadamkan, pihak pemilik melihat rekaman CCTV di TKP. Saat itulah, ditemukan terduga pelaku yang tidak lain adalah karyawannya sendiri. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap kedua pelaku, hingga berhasil kami amankan,” jelasnya, Rabu (29/04/2026) tadi.
Saat itu, Morvin dan Faisal berhasil diamankan dan mengaku telah melakukan pembakaran gudang. Pembakaran gudang tersebut, untuk menutupi perbuatannya terkait penggelapan filter rokok. Keduanya membakar gudang, agar jumlah barang yang berkurang tidak diketahui oleh bosnya.
“Modusnya yaitu pelaku ini pada saat jam pulang kerja, menunggu kondisi gudang sepi. Setelah kondisi sepi, pelaku ini melakukan aksinya dengan cara menyiapkan beberapa bahan pembakaran. Diantaranya adalah satu botol minuman berisi pertalite dan obat nyamuk bakar. Palaku ingin rencana pembakarannya tidak tampak dibakar. Sebelum beraksi, pelaku juga sempat melepas kabel CCTV,” jelasnya.
Baca juga :
Kedua pelaku mengira, paparnya, dengan mencabut kabel CCTV, aksinya tidak terlacak. Namun, keduanya tidak mengetahui kalau di dalam gudang ada beberapa CCTV lainnya yang merekam aksi tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami kenakan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukumannya pidana paling lama 9 tahun,” urainya.
Dari kedua pelaku, tambahnya, saat dilakukan pendalaman, didapat tindak pidana lain yakni penggelapan dalam jabatan. Keduanya tidak melakukan penggelapan hanya berdua, melainkan bersama 3 karyawan lainnya, yakni bersama DS, INF dan PA. Ketiganya kemudian satu persatu berhasil ditangkap polisi.
“Penggelapan filter rokok ini dimulai Oktober-November 2025. Kemudian Januari hingg 23 April 2026. Modusnya mengambil rokok tanpa seizin pihak PT. Mereka ada yang bekerja sebagai karyawan gudang dan sopir sehingga memudahkan mengangkut barang yang digelapkan. Barang yang digelapkan kemudian dijual secara online. Untuk aksi terakhir, mereka berhasil menjual filter rokok seharga Rp 72 juta. Hasilnya AFR mendapat bagian Rp 32 juta, MAS sebesar Rp 27 juta, INF Rp 7 juta, PA Rp 2 juta dan DS mendapat bagian Rp 4 juta,” imbuhnya.
Untuk total filter rokok yang digelapkan Rp 950 juta. Sedangkan kerugian terkait aksi penggelapan dan pembakaran gudang mencapai Rp 7 miliar. “Kelimanya kami kenakan Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023, tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tambahnya. (gie)
















