Lumajang

Beberapa ASN Lumajang Duduki Jabatan Baru

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—-Diantara Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Lumajang yang di Mutasi dan dilantik, diambil Sumpahnya oleh Bupati Lumajang Drs.As’at M.A.g pada Jumat 9 Pebruari lalu adalah Achmad Taufik Hidayat, S.H., M.Hum., yang sebelumnya sebagai Kabag Hukum Setda lumajang sekarang menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , Ir. Imam Suryadi, M.Si yang sebelumnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sekarang menjadi Kepala Dinas Pertanian, Drs. Yos Sudarso sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekarang menjabat Kepala Dinas Lingkkungan Hidup, Drh. Gatot Subiyantoro Kepala Dinas Ketahanan Pangan kini menduduki jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Ir. Paiman Kepala Dinas Pertanian menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Drs. Agus Triyono, M.Si yang sebelumnya Kadispora, kini menjadi staf ahli Bupati bidang Pembangunan.

“Mutasi ini dilakukan sebagai upaya penyegaran sumber daya manusia untuk meningkatkan kinerja aparatur. Perlu ada penyegaran dalam menjaga kinerja ke depan,” kata Bupati As’at. Minggu(11/2/2018)

Bupati melakukan mutasi jajarannya sebanyak 652 ASN, Pejabat yang terdiri dari 9 orang eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama), Pejabat eselon III (pejabat administrator) 63 orang, Eselon IV (Pejabat Pengawas) sebanyak 189 orang, dan Pejabat fungsional 391 orang. Kebijakan tersebut sesuai dengan keputusan Mendagri dan keputusan Bupati Lumajang.

“Mutasi kali ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi yang bergerak dinamis berupa pengisian pejabat yang kosong, ada juga karena pejabat pensiun,” Katanya.

Advertisement

Bupati mengucapkan terimakasih kepada para pejabat jajaran. Berkat kekompakan dan kerja keras bersama telah banyak yang dicapai hingga Lumajang mendapat banyak penghargaan.

“Semoga di tahun 2018 ini kita terus semangat untuk bekerja lebih baik lagi,” ungkapnya.

Untuk mencegah politisasi jabatan, kepala daerah petahana atau incumbent dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang menandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Aturan tersebut berlaku bagi kepala daerah yang kembali ikut dalam pilkada.

“Memang enam bulan menjelang pilkada ada aturan tidak boleh melakukan mutasi, kecuali mendapat izin dari Mendagri dan alhamdulillah di Lumajang mendapat izin, hal ini tidak ada hubungannya dengan pilkada. Namun sebuah langkah yang sudah direncanakan sebelumnya,” pungkasnya.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas