Kota Batu

Kejari Batu Menunggu Telaah Dugaan Penyimpangan APBDes Sumbergondo dan Buku Fiktif

Diterbitkan

-

Kejari Batu Menunggu Telaah Dugaan Penyimpangan APBDes Sumbergondo dan Buku Fiktif

Memontum Kota Batu — Kejari Batu masih menunggu telaah (konsultasi) dugaan penyalahgunaan APBDes 2016 Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji. Jika hasil telaah menyebutkan masuk ranah pidana, Kejari Batu memastikan segera memproses, tetapi jika masuk ranah pelanggaran adminsitrasi cukup ditangani oleh Inspektorat Kota Batu.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu Farriman Siregar, Rabu (14/3/2018). Menurut Fariman saat ini belum diketahui apakah masuk ranah pidana atau hanya pelanggaran administrasi.

“Telaah tersebut dilakukan Inspektorat hasilnya menunggu pihak Kejati, kan konsultasi disana. Kasusnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pekerjaan berbeda,” jelas Farriman.

Bukan hanya itu saja, saat ini Kejari Batu juga masih menanggani dua kasus lainnya. Kasus pertama tentang dugaan korupsi penyewaan iklan reklame billboard yang menjerat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu Sinal Abidin ditahan Kejari Kota Batu pada Kamis (20/7/2017) silam.

Advertisement

Titik lokasi reklame itu yakni di kawasan Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, dan Denpasar, Bali, pada tahun anggaran 2015 lalu. Nilai anggarannya sekitar Rp 1,5 miliar.

“Saat itu, Sinal menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Sekretaris Daerah Pemkot Batu. Ia menjabat di sana selama kurun waktu sekitar satu tahun,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, saat ini akan segera masuk dalam pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rencananya pembacaan tuntutan itu akan berlangsung pada Jumat (16/3/2018) mendatang.

“Untuk saat ini Sinal berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru di Kota Malang. Sejauh ini prosesnya sudah masuk dalam tuntutan di Tipikor Surabaya lusa (Jumat),” ungkap Farriman lagi.

Advertisement

Kemudian, kasus selanjutnya adalah kasus pengadaan buku fiktif tahun 2016 di lingkungan Bappeda Kota Batu dengan nilai pengadaan Rp 144 juta. Perkara itu menjerat Susilo Tri Mulyanto (ST) yang menjabat kabid komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu. Dalam kasus tersebut, Susilo menjabat sebagai kepala bidang perencanaan dan ekonomi Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Pemkot Batu.

Selain menyeret Susilo ada tersangka lain yakni Panca Sambodo Suwardi (PSS) dari pihak rekanan. Namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Kamis 7 Desember 2017. Hingga saat ini DPO tersebut belum muncul batang hidungnya.

“Pihak rekanan masih DPO. Untuk pencarian DPO belum ada kemajuan, kami sudah minta bantuan Polres Batu hingga Kejaksaan Agung,” papar dia.

Ia menambahkan rencananya kasus ini akan segera dilimpahkan kepada Tipikor Surabaya pada bulan April mendatang tanpa menghadirkan pihak rekanan. Tanpa hadirnya terdakwa yang rugi di dianya karena tidak ada kesempatan pembelaan

Advertisement

Masih sama dalam pengadaan buku fiktif, namun berjudul ‘Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu’ di lingkup Dinas Perpustakaan Kota Batu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 140 juta.

“Buku yang memuat seputar biografi pemikiran Wali Kota Batu Eddy Rumpoko tersebut diduga tidak diproduksi sama sekali,” pungkasnya. (lih/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas