Kota Malang

Bocah Putus Sekolah Ajak Murid SMP Curi Motor di Kecamatan Sukun

Diterbitkan

-

Tersangka RAS dan NAS. (ist)

Memontum Kota Malang—Seorang anak bawah umur berinisial RAS (16) putus sekolah, warga Jl Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (18/3/2018) malam berhasil ditangkap petugas Polsekta Sukun. Meskipun masih bocah, namun RAS ternyata adalah pelaku curanmor. Yakni mencuri motor Yamaha RX King Tahun 1987 Nopol KT 4370 MD milik Franklin Morin (19) mahasiswa warga Perum Pesona Mutiara Tidar, Kelurahan Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Motor itu dicuri oleh RAS saat diparkir di halaman depan rumah di Jl Gunung Agung Utara, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada 13 Maret 2018 sekitar pukul 02.00. Ternyata RAS tidak mencuri sendiri melainkan bersama NAS (16) siswa SMP Kelas 3, warga Jl Terusan Putrayudha V, Kecamatan Sukun. Atas perbuatannya itu RAS fan NAS diamankan dan diserahkan ke Unit PPA Polres Malang Kota.

Tersangka RAS dan NAS. (ist)

Tersangka RAS dan NAS. (ist)

Informasi yang diperoleh Memontum.com, menyebutkan dini hari itu RAS mengajak NAS untuk melakukan aksi pencurian. Selanjutnya keduanya mendapati motor milik korban yang diparkir di halaman depan rumah. Ternyata motor tidak dikunci stang stir hingga keduanya dengan mudah melakukan aksi pencurian.

Motor itu didorong oleh RAS dan dibawa pulang ke rumahnya. Aksi itu berjalan dengan mulus hingga baru keesokan harinya dilaporkan ke Polsekta Sukun. Atas infor.asi itu petugas melakukan penyelidikan hingga pada Minggu malam berhasil memangkap RAS dan mengamankan batang bukti motor yang belum sempat dijual. Dari pengembangan ini, akhirnya RAS memgaku kalau pencuriannya dilakukan bersama NAS temannya.

Kini petugas masih terus melakukan penyelidikan. Dikarenakan RAS tidak sekali ini saja melakukan pencurian. Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian HP dan Laptop di rumah-rumah yang tidak terkunci. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

Advertisement

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. ” Karena masih di bawah umur, keduanya kami serahkan ke unit PPA Polres Malang Kota,” ujar Kompol Anang Tri Hananta. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas