Kota Malang

Divonis Makar, Aiptu Suyanto Buron, Mujais Menghilang

Diterbitkan

-

Suyanto saat rumahnya dieksekusi beberapa bulan lalu. (dok/gie

Memontum Malang —Setelah menetapkan Sandy Irawan SH dan Harianto sebagai tersangka dugaan kasus makar, kini petugas Polres Malang Kota terus melakukan pencarian terhadap Aiptu Suyanto dan  Yatmiati, istrinya. Sebab ternyata target pertama petugas kepolisian adalah menangkap mereka berempat setelah diputus Makar di PN Malang pada Kamis (27/4/2017) siang.

 

 

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha Hardi Putra SH SIK, Rabu (1/11/2017) siang, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Suyanto dan istrinya. “Target utama kita 4 orang yang sudah diputus makar. Namun saat kita grebek 2 hari lalu, Suyanto dan istrinya tidak berada di Koperasi Indonesia milik Mujais. Keberadaanya sendiri sampai saat ini belum kita ketahui dan masih dalam pencarian. Suyanto sudah lama mengundurkan diri dan sudah lama tidak ngantor,” ujar AKP Ambuka.

Advertisement

  Papan di depan kantor Koperasi Indonesia dijadikan Barang Bukti. (gie)

Terkait dugaan makar 2 tersangka yang sudah ditahan yakni Sandy Irawan SH dan Harianto, keduanya dikenakan Pasal 107 dan 160 KUHP. Pasal 107 KUHP  berbunyi  1 Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Ke 2 Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

 

Selain mencari Suyanto dan istrinya, petugas juga sedang mencari Ahmad Mujais, yang diklaim oleh pengikutnya  dan mengklaim dirinya sendiri sebagai Presiden Indonesia. “Mujias keberadaanya belum kami ketahui. Dia masih dalam pencarian,” ujar AKP Ambuka.

Advertisement

 

Modus dari Mujias sendiri menampung orang-orang yang punya hutang. Kemudian mendaftar ke Koperasi Indonesia dengan harapan dibebaskan dari hutang. Pihak koperasi kemudian mengirim surat ke Bank ddengan maksud dibebaskan dari hutang nya. Nantinya jika semua unsure mengarah ke Mujais, dia juga akan kami tangkap,” ujar AKP Ambuka.

 

Perlu diketahui bahwa  pada putusan makar itu terjadi saat Aiptu Suyanto mengajukan gugatan ke PN Malang pada Kamis (27/4/2017) siang.  Pada persidangan gugatan itu, Aiptu Suyanto dan Yatmiati, istrinya bersama Shandy Iriawan SH, kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perlawanan atas rencana eksekusi pengosongan atas nama Pengadilan  Negeri Malang. Tak tanggung-tanggung ada 8 orang yang menjadi terlawan dalam gugatan ini.Termasuk Presiden Joko Widodo juga ikut digugat karena dianggap  batal demi hukum  dalam jabatan Presiden republik Indonesia, sejak calon presiden republik Indonesia.

Advertisement

 

Bahkan saat persidangan baru dimulai Suyanto yang tanpa ditemani kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan. Dia tidak mau jika yang menyidangkan adalah Dr Johanis Hehamony SH MH. Oleh karena itu persidangan sempat di skores selama 40 menit. Perlu diketahui bahwa dalam gugatan itu tertera juga tulisan bahwa  Mujais dalam Jabatan Presiden  Republik Indonesia sejak 9 april 2014 dan atau 1 oktober 2014 dan atau 20 oktober 2014 dan atau 11 Maret 2015.

 

Usai skores persidangan itu, dr Johanis Hehamony langsung mengdili Suyanto. “Menyatakan bahwa gugatan pelawan I, Suyanto , pelawan II Yatmiati, kuasa hukum nya, Shandy Irawan SH,  adalah bentuk nyata  perbuatan  hukum yang dikualifikasikan  sebagai perbuatan makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah,” ujar Johanis.

Advertisement

 

 

Sedangkan Harianto  warga Jl Gunung Agung, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang juga menggugat Presiden Joko Widodo dan Zulkifri Hasan SE MM, DR M Hatta Ali SH MH, ketua MA, pemerintah Kota Malang, Kementrian Keungan. Johanis juga mengadili bahwa Harianto dan kuasa hukumnya Shandy Iriawan SH,  juga divonis makar.

 

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, petugas Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti putusan majelis hakim yang telah memvonis makar 4 pengikut Achmad Mujais, pada April 2017.  Menindaklanjuti dari hasil penyelidikan, petugas Polres Malang Kota pada Senin (30/10/2017) sekitar pukul 10.00, akhirnya mengrebek Kantor Koperasi Indonesia di Janti Barat dan rumah Mujais di Perum Royal Janti Residence. Yakni dengan target si pemilik koperasi yakni Acmad Mujais yang sudah lama mengklaim dirinya sebagai Presiden Indonesia yang sah. Namun dalam pengrebekan itu, Mujais tidak ditemukan di rumahnya.

 

Petugas Polres Malang Kota mengamankan 14 pengikut Mujais untuk menjalani pemeriksaan petugas. Bahkan hingga Senin malam petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para pengikut Mujais. Dan barang bukti yang sudah diamankan dari kantor Koperasi Indonesia. Kantor Koperasi ini juga disegel oleh pihak kepolisian. Mujias pernah mencalonkan diri menjadi walikota Malang 2013. Dia mencalonkan diri melalui jalur independent namun gagal jadi Walikota Malang (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas