Trenggalek

Manipulasi Akun, ABG Trenggalek Masuk Bui

Diterbitkan

-

Manipulasi Akun, ABG Trenggalek Masuk Bui

Memontum Trenggalek — Seorang remaja asal Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan polisi lantaran diduga memanipulasi akun facebook beridentitas orang lain. Diketahui pelaku yakni Feri Kurniawan (19) Dusun Krajan Rt 18 Rw 08 Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek ini memiliki akun facebook dengan nama Holgen Holgen Febly dengan foto yang bukan dirinya.

Berbekal akun palsu tersebut, pelaku mengirimkan pesan melalui inbox maupun WhatsApp ke beberapa wanita berupa kalimat kasar dan melanggar norma asusila. Tak heran jika akun bernama Holgen Febly ini mendapat banyak kritikan dari beberapa wanita tersebut. Merasa tak berkenan dengan ulah pelaku, salah seorang korban melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

“Modus yang digunakan pelaku dalam hal ini adalah membuat akun palsu menggunakan identitas orang lain dengan cara mengcopy dan memasang foto-foto asli milik korban dan digunakan untuk menjalin komunikasi dengan orang lain yang disertai muatan pornografi, ” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo pada keterangan pers releasenya, Jumat (23/03).

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 5 lembar screenshot facebook Holgen Holgen Febly yang diduga palsu dan sebuah handphone yang terdapat aplikasi facebook dengan akun tersebut.

Advertisement

Lebih lanjut, Didit mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam media sosial karena ada konsekwensi hukum sebagaimana diatur dalam undang – undang ITE.

“Penangkapan pelaku atas kasus manipulasi akun ini bisa menjadi pelajaran buat kita semua bahwa di media sosial siapa saja bisa menjadi siapa saja. Jadi diharapkan kepada masyarakat Trenggalek untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap kejahatan dunia maya, ” imbuhnya.

Saat ini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mil/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas