Kota Malang

Amankan Aset, Perhutani MoU dengan Kejaksaan Kota Malang

Diterbitkan

-

Amankan Aset, Perhutani MoU dengan Kejaksaan Kota Malang

Memontum Kota Malang — Dalam mengamankan aset, pihak Perhutani KPH Malang menandatangani MOU dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang di Jl Dr Cipto, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (24/4/2018) siang.

Menurut keterangan Erik Albertus, Administrator Perhutani KPH Kota Malang, mengatakan bahwa MOu ini adalah MOU lanjutan yang dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun sekali. Tentunya selain mengamankan aset perhutani, juga terkait kerjasama pendampingan masalah keperdataan dan tata usaha negera.

“Kami bekerja sama untuk mendapatkan bantuan hukum, legal. Disaat menghadapi gugatan atau menggugat pihak lain terkait keperdataan. Kalau di Kota Malang sendiri saat ini lebih kepada pengamanan aset negara yang dilindungi hukum. Misalkan pengamanan aset tanah dan kantor di Kota Malang,” ujar Erik.

Sementara itu Kajari Kota Malang Amran Lakoni SH, mengatakan bahwa MOU ini sifatny pendampingan apabila terjadi kasus perdata. Baik saat digugat maupun menggugat.

Advertisement

“Dengan catatan harus ada SKK (Surat Khuasa Khusus) . Kalau tidak ada SKK, kita tidak bisa berbuat. Kalau mereka punya proyek bisa kita kawal dengan catatan mengajukan permohonan. Proyek pemerintah harua dikawal supaya benar,” ujar Amran.

Pihaknya menambahkan dalam pencerahan tindak pidana korupsi, mengimbau kepada instansi pemerintahan untuk mengajukan surat kepada TP4 (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan) yang telah dibentuk Kejaksaan Agung. ” Supaya tidak ada proyek yang menyimpang. Kalau memang ada salah ya kita sikat,” ujar Amran. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas