Lamongan

Terindikasi Terpidana Korupsi, KPU Lamongan Coret Empat Bacaleg

Diterbitkan

-

Terindikasi Terpidana Korupsi, KPU Lamongan Coret Empat Bacaleg

Memontum Lamongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan, dengan tegas mencoret empat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari sejumlah Partai Politik (parpol) di Kabupaten Lamongan karena terindikasi pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

“Empat Bacaleg ini adalah hasil dari verifikasi kami,” kata Komisioner KPU Lamongan, Divisi Teknis, Nur Salam, di kantor KPU, di Jalan Basuki Rahmat Lamongan, Rabu (25/7/2018).

Seperti diketahui, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan DPRD, DPR dan DPD, Bacaleg yang pernah tersangkut pidana korupsi, bandar narkoba dan pelecehan seksual tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 mendatang. “Sesuai dengan PKPU memang tidak diperbolehkan untuk menjadi Caleg,” ucap Nur Salam tegas.

Dikatakan Nur Salam, setelah diputuskan mencoret empat Bacaleg ini, berkas pencalegan keempatnya kemudian dikembalikan KPU Lamongan ke parpol lewat Liaison Officer (LO) untuk diganti dengan caleg yang lain.

Advertisement

“Parpol tidak bisa ngotot mencalonkan. Memang PKPU yang mengatur hal ini masih digugat ke MK, tapi sampai saat ini belum ada keputusan, sehingga kami hanya menjalankan sesuai aturan yang ada,” tukas Nur Salam yang masih enggan menyebutkan siapa saja empat Bacaleg yang dicoret itu.

Selain mengembalikan berkas empat Bacaleg ini, KPU juga meminta 297 dari 591 Bacaleg Lamongan untuk melengkapi kekurangan berkasnya dengan batas akhir pelengkapan berkas tersebut akan dilakukan hingga 31 Juli mendatang. (ifa/zen/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas