Kota Malang
Kedapatan Bawa Sabu-Sabu Bonus Masuk Bui
Memontum Kota Malang — Petugas Reskoba Polres Malang Kota terus menabuh genderang perang terhadap para pengedar dan pengguna. Mereka terus melakukan penangkapan-penangkapan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa agar terbebas dari bahaya narkoba.
Kali ini petugas berhasil menangkap Syamsul Arief (31) pedagang warga Jl Prof M Yamin Gang IV, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (9/11/2017) sekitar pukul 01.30. Saat ditangkap di rumahnya Syamsul kedapatan BB (Barang Bukti) berupa SS (Sabu-Sabu) seberat 0,46 gram, 2 klip plastik berisi sisa SS, 1 timbangan elektrik dan Handphone Black Berry.
Informasi Memo X menywbutkan bahwa sebelum penangkapan, petugas mendapat informasi kalau Syamsul telah mengedar narkoba jenis SS. Atas informasi itu, petugas kemudian melakuka pebangkapan terhadap Syamsul.
Meskipun kedapatan 1 poket SS dan timbangan elektrik, namun Syamsul mengaku bukan sebagai pengedar melainkan hanya sebagai pengguna biasa.
Karena kedapatan memilki SS, Syamsul harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Hingga Jumat (10/11/2017) siang, petugas masih terus melakuka pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya.
Kasubag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pe angkapan tersebut. ” Kami masih melakukan pengembangan. Tersangka berinisial SA dikenakan Pasal 112 Ayat I UU RI no 35 Tahun 2009,” ujar Ipda Marhaeni. (gie/yan)