Kota Malang

PP Muhammadiyah Wadahi PTM Kembangkan LPH KHT

Diterbitkan

-

Rakernas LPH KHT antar PTM se-Indonesia. (rhd)

*Jalankan Amanat UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal

Memontum Kota Malang—-Sekitar 1,6 juta UMKM turut berperan dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Dimana pelaku UMKM sangat membutuhkan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan banyak pihak terkait permodalan, sertifikasi halal, ijin usaha, pengembangan usaha, dan lainnya. Selama ini, untuk mendapatkan sertifikasi halal suatu produk harus melalui MUI dengan birokrasi dan antrian sangat panjang. Atas masukan dan saran dari banyak pihak, akhirnya MUI memangkas birokrasi dengan menggandeng beberapa lembaga kompeten agar sertifikat halal mudah didapat, khususnya bagi pelaku UMKM.

Hal ini disampaikan oleh Dirut Utama LPH KHT PP Muhammadiyah Ir HM Nadratuzaman Hosen PhD, dihadapan perwakilan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) se-Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang membahas penyempurnaan Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban (LPH KHT) Muhammadiyah, di Aula BAU Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sabtu dan Minggu (4-5/8/2018).

“Sebagian besar warga Muhammadiyah merupakan pelaku UMKM. Mereka akan dibentuk kelompok untuk diberikan edukasi tentang audit, dokumentasi, dan lainnya. Nah, PTM kan punya SDM nya untuk itu. Muhammadiyah juga punya Lazismu untuk permodalan UMKM, dan masih banyak organisasi sayap yang bisa disinergikan. Sebab target UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Oktober 2019 semua usaha harus bersertifikat halal. Paling mudah, kita mulai dari kantin kampus, usaha kampus dan usaha warga Muhammadiyah yang sudah ada,” papar Nadratuzaman.

Advertisement

Ketua Bidang Ekonomi PP Muhammadiyah, sekaligus Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag. mengatakan semua produk harus sesuai fatwa MUI dengan bukti sertifikat halal. “Auditor pelaksananya LPH-KHT yang bersinergi atau metamorfosis dengan LPPOM.
LPH akan meninjau dan mengawasi tiap produk yang diajukan. Mulai dari asal, proses, alatnya, hingga kemasan produk. Misal menggunakan alat tulang, dari jenis hewan apa, apakah matinya sesuai syariat atau bagaimana. Harus detail,” jelas Sekjen MUI Pusat ini, sekaligus mewakili PP Muhammadiyah, usai membuka acara.

Rakernas kali membahas fokus sosialisasi ke PTM yang belum memiliki Pusat Kajian Halal dan mendorong PTM untuk segera mensertifikasi auditor dan LPH KHT. UU 33/2014 hanya memperbolehkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan organisasi massa untuk mendirikan LPH KHT, tidak untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Untuk itu, Muhammadiyah yang membawahi PTM-PTM di Indonesia menjadi kepanjangan tangan merangkul UMKM, saudagar dan para pengusaha dalam sertifikasi halal produk yang dihasilkan.

“Harapannya, semua PTM memiliki LPH KHT, dalam artian tidak hanya wadahnya tetapi juga bisa operasional. Nantinya, jika ada UMKM atau perusahaan yang ingin mengajukan sertifikat halal di berbagai daerah, dapat ditangani oleh PTM-PTM yang tersebar di Indonesia. Ini untuk efisiensi biaya,” ungkap Ketua Pimpinan Rakernas Dr Ir Damat, MP, sekaligus dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan (FPP) UMM. (rhd/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas